Jumat, April 26, 2024

Membendung Oligarki: Mengatasi ‘Hukum Besi’

Azyumardi Azra, CBE
Azyumardi Azra, CBE
Guru Besar Sejarah Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Rektor IAIN/UIN Syarif Hidayatullah selama dua periode (IAIN,1998-2002, dan UIN, 2002-2006. Guru Besar kehormatan Universitas Melbourne (2006-2009). Dewan Penyantun, penasehat dan guru besar tamu di beberapa universitas di mancanegara; dan juga lembaga riset dan advokasi demokrasi internasional. Gelar CBE (Commander of the Most Excellent Order of British Empire) dari Ratu Elizabeth, Kerajaan Inggris (2010) dll.

Meningkatnya oligarki merupakan salah satu fenomena paling menonjol di tengah perkembangan politik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan oligarki sering disebut banyak lembaga dan pengamat politik Indonesia sebagai salah satu indikator utama kemunduran demokrasi Indonesia.

Oligarki terus meningkat dengan kian menguatnya koalisi politik gemuk fraksi-fraksi di DPR. Koalisi besar pro-rejim; F-PDIP, F-PG, F-Nasdem, F-PKB, F-Gerindra, F-PPP, F-PAN) dapat melakukan langkah politik apapun. Dua fraksi sisanya: FPKS dan F-Partai Demokrat hampir tak berdaya membendung langkah oligarki politik.

Oligarki Politik dan Oligarki Finansial

Meningkatnya oligarki yang hampir tidak terbendung terlihat dalam sejumlah langkah politik pejabat publik puncak dan elit politik di lingkungan eksekutif dan legislatif. Mereka yang bisa disebut ‘oligark’ (oligarch) politik, sering mengambil keputusan menyangkut kepentingan publik dan hajat orang banyak di dalam lingkaran mereka sendiri. Oligarki politik tidak melibatkan warga yang diwakili masyarakat madani, asosiasi dan serikat profesi, ormas dan LSM.

Kenyataan ini jelas terlihat dalam proses legislasi di DPR sejak perubahan UU No 30/2002 KPK menjadi UU No 19/2019 tentang KPK; perubahan UU No 4/2009 tentang Minerba menjadi UU No 3/2020 tentang Minerba; dan pengajuan RUU Omnibus Law sejak Oktober 2019 menjadi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Perubahan dan pengesahan semua UU itu sepenuhnya ditentukan oligarki eksekutif dan legislatif. Publik tidak dilibatkan secara signifikan dalam perubahan dan pembentukan UU tersebut. Dalam gugatan masyarakat sipil terhadap berbagai UU tersebut oligarki politik didukung lembaga yudikatif (MK dan MA).

Fenomena pertumbuhan oligarki politik di Indonesia dalam segi tertentu berbeda dengan oligarki di beberapa negara lain. Menurut ‘Oligarchy Countries’ (2021) daftar negara oligarki mencakup: China, Rusia, Turki, Arab Saudi, Iran, Afrika Selatan, Korea Utara, Venezuela, Ukraina, Zimbabwe, dan Amerika Serikat. Oligarki di negara-negara ini terbentuk di antara oligark ekonomi-finansial, yaitu orang sangat kaya (super rich) atau kaya (the rich) yang memiliki jalinan persekongkolan kuat dengan oligarki politik.

Oligarki finansial yang berkolaborasi dengan oligarki politik malang melintang di Rusia sejak 1400—kini mencakup sekitar 200 super rich. Sedang di AS, oligarki korporasi besar dan super rich sangat menentukan dalam pembuatan keputusan politik dibanding ratusan juta pemilih.

Bagaimana corak dan tipologi oligark dan oligarki di Indonesia?

Baik di masa Presiden Soekarno maupun era Presiden Soeharto agaknya praktek oligarki politik dan oligarki finansial belum terlalu eksis atau meluas. Presiden Soekarno dalam masa Demokrasi Terpimpin (1959-65) menjadi ‘penguasa tunggal’; mengambil semua keputusan praktis terpusat pada dirinya. Sedangkan Presiden Soeharto dengan demokrasi Pancasila, awalnya juga memusatkan kekuasaan pada dirinya; mengambil keputusan tanpa melibatkan tiga partai politik, apalagi publik luas.

Walakin, sejak masa Presiden Soeharto mulai berkembang gejala ‘oligark finansial’ atau ‘oligark bisnis’ yang juga lazim disebut ‘cukong’. Mereka adalah super rich dengan korporasi besar yang dekat dengan Presiden Soeharto. Tetapi, berapa besar persisnya pengaruh oligark terhadap kebijakan politik Presiden Soeharto masih harus diteliti; tetapi bisa diasumsikan, pak Harto terlalu kuat untuk bisa dikendalikan para oligark.

Oligarki politik yang memiliki jaringan dengan oligarki finansial atau oligarki cukong—super rich di tingkat nasional, dan the rich di tingkat lokal tumbuh pesat di masa reformasi. Alasannya; pertama, politik Indonesia dengan demokrasi liberal terfragmentasi dalam banyak parpol. Karena tidak memiliki keuangan memadai, elit parpol berusaha mendapat dukungan finansial dari super rich atau the rich.

Kedua, sejak Pemilu legislatif 1999, Pilpres langsung 2004, Pilkada langsung 2005 dan seterusnya, biaya calon dalam kontestasi elected offices kian mahal. Menurut Institut Otda (2021), biaya calon Pilkada/Pemilu (2019: caleg lokal DPRD kabupaten/kota antara Rp 500 juta sampai Rp 1 milyar; caleg DPRD Provinsi Rp 1 milyar sampai Rp 2 milyar; caleg DPR RI sekitar Rp 1 milyar sampai Rp 2 milyar; calon bupati/walikota Rp 10 milyar sampai Rp 30 milyar; calon gubernur Rp 30 milyar sampai Rp 100 milyar; dan calon presiden sekitar Rp 5 trilyun sampai 20 trilyun.

Liberalisasi politik dengan bermacam Pemilu membuat posisi oligarki cukong secara finansial dan politik terus menguat. Oligark super kaya dan kaya juga kian banyak yang menjadi politisi—membuat mereka sekaligus oligar politik. Sebaliknya oligark politik yang semula kere kemudian menjadi oligark kaya. Oligark politik dan oligark cukong selalu menimbulkan dampak negatif terhadap demokrasi dan penegakan hukum—kasus tergamblang adalah pelemahan KPK. Oligark selalu berusaha agar proses legislasi dan penegakan hukum tidak merugikan mereka; sebaliknya mesti menguntungkan dan menjadikan posisi mereka dalam oligarki politik dan oligarki ekonomi-finansial tetap dan kian kuat.

Mengatasi ‘Hukum Besi Oligarki’

Demokrasi dengan kedaulatan rakyat sebagai sistem dan praksis politik Indonesia, tidak selaras dengan oligarki politik yang berkelindan dengan oligarki ekonomi-finansial; dan karena itu, mesti dibendung. Oligarki bukan tidak bisa dibendung. Oligarki politik bukan praktek umum; dari 195 negara di muka bumi, hanya ada 11 negara oligarki seperti disebut di atas.

Memang ada skeptisime di kalangan ahli ilmu politik dan publik berdasarkan teori ‘hukum besi oligarki’ (iron law of oligarchy). Menurut teori yang diajukan sosiolog Jerman kelahiran Italia, Robert Michels dalam bukunya Political Parties (1911): “Kekuasaan oleh elit terbatas (oligarki) adalah hukum besi yang tidak terelakkan dalam negara atau organisasi demokrasi sebagai bagian keharusan taktis dan teknis”. Atas dasar kasus Partai Demokratik Sosial Jerman, Michels berargumen partai politik atau serikat buruh yang dibangun dengan cita dan cara demokrasi, akhirnya dikuasai ‘elit pemimpin’ (oligarki) yang menguasai massa.

Tetapi teori ‘hukum besi oligarki’ telah dibantah banyak ahli ilmu politik lain seperti Seymour Martin Lipset (1956) yang mengungkapkan pengecualian semacam organisasi serikat buruh. Pengecualian bisa dikembangkan sejak dari raison d’etre pendirian organisasi atau institusi seperti negara sesuai cita dan prinsip demokrasi; proses pembentukan dan suksesi kepemimpinan melalui kontrol dan keseimbangan; dan pengembangan kesejahteraan ekonomi-sosial anggota atau warga.

Saran Lipset relevan dengan upaya membendung oligarki di Indonesia. Saran itu dapat dikembangkan lebih lanjut dengan memodifikasi kerangka yang diajukan Zephyr Teachout dan Kelly Nuxoll dalam ‘Three Solutions to the Oligarchy Problem’ (2013).

Pertama; perlu perubahan UU Pemilu, khususnya menyangkut ‘ambang batas parlemen’ dan ‘ambang batas parlemen’; kedua, perlu peninjauan ulang mengenai Pilkada dengan kembali melakukan pemilihan melalui lembaga perwakilan; ketiga; perlu pengaturan dan penegakan hukum tegas tentang pendanaan partai dan calon sejak awal masa pencalonan dan kampanye Pemilu.

Selain itu berbagai pemangku kepentingan non-negara seperti masyarakat sipil perlu memobilisasi kesadaran dan kewaspadaan warga terhadap bahaya oligarki. Juga perlu membangun sikap asertif warga menolak setiap bentuk oligarki politik dan oligarki ekonomi-finansial yang sangat merugikan negara-bangsa.

Bahan Presentasi Webinar ‘Membendung Dampak Ekonomi dan Politik: Oligarki Indonesia’ Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, 28 Oktober 2021

Azyumardi Azra, CBE
Azyumardi Azra, CBE
Guru Besar Sejarah Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Rektor IAIN/UIN Syarif Hidayatullah selama dua periode (IAIN,1998-2002, dan UIN, 2002-2006. Guru Besar kehormatan Universitas Melbourne (2006-2009). Dewan Penyantun, penasehat dan guru besar tamu di beberapa universitas di mancanegara; dan juga lembaga riset dan advokasi demokrasi internasional. Gelar CBE (Commander of the Most Excellent Order of British Empire) dari Ratu Elizabeth, Kerajaan Inggris (2010) dll.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.