Jumat, Oktober 4, 2024

Jokowi dan Sanksi Kebiri untuk Paedofil

Nadia Egalita
Nadia Egalita
Alumnus Program Magister Communication and Media Studies Monash University. Kini tinggal dan bekerja di Melbourne, Australia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise berdoa di makam Putri Nur Fauziah seorang anak korban pembunuhan disertai tindak kejahatan asusila, di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (7/10). Yohana berdoa untuk Putri Nur Fauziah yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut. ANTARA FOTO/Lucky R./15
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise berdoa di makam PNF anak korban pembunuhan disertai tindak kejahatan asusila, di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (7/10). ANTARA FOTO/Lucky R.

Dari semua tindakan kriminal yang berkembang di masyarakat, pemerkosaan adalah tindak kejahatan yang tergolong purba. Sejak zaman dulu tindak pemerkosaan sudah ada dan dilakukan sebagai simbol penaklukan suatu kelompok terhadap suku atau kerajaan lain yang dikalahkan. Simbol kemenangan perang di zaman dulu tidak hanya dirayakan dengan menduduki sebuah wilayah, tapi juga biasanya diekspresikan dengan cara membunuh kaum pria, merampas, dan kemudian memperkosa kaum perempuan–termasuk anak perempuan yang tak berdaya.

Di zaman modern yang diklaim lebih beradab, punya nilai, norma, dan perangkat hukum yang jelas, tindak pemerkosaan bukannya menghilang,  sebaliknya justeru makin menjadi-jadi dan terjadi di berbagai tempat. Korban pemerkosaan pun tidak hanya perempuan yang acap dituding berpakaian seronok, memakai rok mini, tetapi juga dan bahkan lebih banyak terjadi pada anak-anak di bawah umur.

Di Jakarta dan berbagai daerah, anak-anak yang belum genap 10 tahun seringkali dimanfaatkan keluguannya, ditipu untuk kemudian diperkosa. Di Surabaya, bahkan ada anak yang masih berusia 1,5 tahun pun menjadi korban pemerkosaan pamannya sendiri hingga tewas.

Di Indonesia, tak mustahil ada ratusan, ribuan, bahkan mungkin lebih, kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi setiap tahunnya. Kasus seperti ini biasanya disembunyikan, karena dianggap aib dan hukum juga dinilai belum berpihak kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan.

Dalam berbagai kasus pengadilan bagi pelaku tindak kejahatan pemerkosaan, proses pembuktian yang rumit dan tidak masuk akal sering membuat anak perempuan yang menjadi korban gagal menunjukkan bukti yang signifikan tentang nista yang mereka alami. Bukti-bukti hukum–seperti bekas sperma pelaku, bulu kemaluan pelaku, dan lain-lain–biasanya sulit dipenuhi korban. Sebab, di dunia ini tentu tak ada anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dengan sadar pergi dahulu ke rumah sakit, dokter, atau melapor ke polisi atas tindak pemerkosaan yang dialaminya.

Anak perempuan mana pun yang menjadi korban pemerkosaan tentu akan segera mandi, menyiram seluruh tubuhnya, dan bahkan merendam berjam-jam untuk menghilangkan nista dan noda yang melekat di badannya. Daripada menghadapi pertanyaan aparat yang mencecarnya untuk mengingat kembali peristiwa naas yang dialaminya, korban tindak pemerkosaan akhirnya memilih memendam sendiri penderitaannya. Akibatnya mereka menjadi rawan stress, menarik diri, dan mengalami tekanan psikologis yang luar biasa.

Untuk  mencegah agar kasus sexual abuse tidak makin marak dan untuk membuat para paedofil jera dan tidak mengulang kembali perbuatannya, pekan lalu muncul wacana untuk memberi tambahan hukuman kepada paedofil, yaitu hukuman kebiri. Tak tanggung-tanggung Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian hukuman tambahan berupa tindakan pengebirian syaraf libido bagi yang terbukti melakukan tindakan kejahatan tersebut. ‎

Tentu saja hukuman kebiri yang dimaksud berbeda dengan kebiri di zaman dulu. Dulu, kebiri dilakukan dengan memotong seluruh alat kelamin pria. Sekarang, pada saat teknologi kedokteran sudah maju dan masyarakat juga makin beradab, hukuman kebiri bisa dilakukan dengan pemberiaan zat kimia tertentu yang berfungsi menekan nafsu seksual pelaku. Kebiri secara kimia dilakukan dengan memasukkan obat-obatan penurun hasrat seksual pria agar libidonya turun atau hilang, sehingga mereka tidak terdorong untuk memperkosa anak-anak perempuan di sekitarnya.

Di sejumlah negara, seperti di Korea Selatan, hukuman kebiri memang ditimpakan kepada pelaku, selain hukuman kurungan penjara hingga belasan tahun bagi paedofil yang terbukti bersalah. Sejak tahun 2009 Polandia sudah menerapkan hukuman penjara dan pengebirian kimia bagi paedofilia. Juga di Rusia sejak tahun 2010.

Sebagai tindak kejahatan, pemerkosaan merupakan kejahatan yang paling ditakuti dan mengerikan bagi masa depan anak. Menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak kejahatan seksual adalah sebuah langkah maju, yang membuktikan kepekaan dan kepedulian kita kepada nasib anak-anak yang menjadi korban.

Namun, untuk memastikan bahwa ancaman hukuman kebiri akan membuat para paedofil jera dan memikirkan ulang hasratnya untuk memperkosa anak, tentu masih perlu diuji dengan waktu. Pemerkosaan adalah tindak kejahatan yang sifatnya sangat situasional, didorong oleh hasrat seksual yang tak terkendali, dan juga dipengaruhi referensi pelaku. Dalam banyak kasus, pemerkosaan terjadi dalam situasi yang tidak terduga, spontan, dan bukan didasari perilaku yang sifatnya rasional-kalkulatif.

Seorang paedofil yang hendak memperkosa anak tidak akan menimbang-nimbang terlebih dahulu untung-rugi dari tindakannya. Sebab, yang lebih mengendalikan dirinya adalah hasrat yang meletup-letup dari dalam.

Jadi, untuk membuat para paedofil kapok dan tidak mengulang perbuatannya sebetulnya bukan pada ada-tidaknya ancaman hukuman kebiri. Peran serta masyarakat untuk selalu melindungi dan mengawasi anak-anak mereka adalah tindakan lain yang juga dibutuhkan. Jangan sampai ketika ancaman hukuman bagi paedofil diperberat, justru yang terjadi mereka malah bertambah lihai dan makin taktis untuk menyembunyikan niat serta tindakan jahatnya.  Bagaimana pula jika pelakunya perempuan?

Nadia Egalita
Nadia Egalita
Alumnus Program Magister Communication and Media Studies Monash University. Kini tinggal dan bekerja di Melbourne, Australia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.