Sabtu, April 20, 2024

Jokowi dan Kaderisasi Partai

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta

Apa yang terjadi dalam pencalonan pemilihan kepala daerah di beberapa daerah memberi sinyal bahaya dalam kaderisasi pemimpin politik ke depan. Sangat mungkin persoalan keringnya kaderisasi partai politik akan berdampak tidak hanya pada pilkada, tetapi juga dalam kontestasi pemilihan lainnya, seperti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Jika ini terjadi, praktik pencalonan yang berasal dari kader cabutan akan semakin meluas. Kebiasaan partai untuk mengusung figur yang (hanya) populer, modal berlimpah, dan bagian dari oligarki partai akan semakin mewabah. Jika dibiarkan, praktik ini akan pelan-pelan menggerus tujuan dan fungsi partai sesungguhnya.

Menguak tantangan demokrasi ke depan, pembenahan institusi partai politik mesti menjadi salah satu prioritas pemerintahan Joko Widodo. Salah satu tantangannya adalah bagaimana memaksa partai untuk melakukan kaderisasi politik dengan sungguh-sungguh, sehingga tak terjadi lagi krisis kepemimpinan daerah maupun kepemimpinan nasional.

Ada satu bagian penting yang dapat dimaksimalkan untuk memaksa partai politik melakukan kaderisasi dan pendidikan politik. Yakni, mendesaian ulang konsep peningkatan bantuan keuangan untuk partai politik. Tetapi prasyarat ketat dan pertanggungjawaban keuangan partai mesti dibenahi terlebih dahulu.

Dalam banyak kesempatan, partai politik mengungkapkan bahwa bantuan keuangan dari negara yang berjumlah Rp 108,- per suara masih jauh dari kebutuhan partai. Salah satu kekurangan yang dimaksud oleh partai adalah tidak berjalannya aktivitas kaderisasi dan pendidikan politik secara konsisten dan berkelanjutan.

Atas dasar itu, peningkatan bantuan keuangan dari negara untuk partai politik bisa sangat berasalan. Tetapi, salah satu fokus kewajiban adalah partai mesti melakukan kaderisasi politik secara berkelanjutan.

Andai pilihan ini diambil, negara bisa mengajukan beberapa syarat. Pertama, partai politik wajib membuka secara transparan apa kebutuhan mereka, setidaknya dalam satuan waktu tahunan. Dari kebutuhan tersebut dapat diketahui berapa kebutuhan partai politik dalam menjalankan aktivitasnya sebagai intitusi. Di dalam rincian kebutuhan tersebut, pelaksanaan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik menjadi suatu hal yang mesti dilakukan oleh partai.

Dari total kebutuhan partai, negara bisa menentukan sikap, berapa nominal bantuan keuangan yang akan diberikan kepada partai politik. Pilihannya dapat menggunakan persentase dari total kebutuhan partai, atau memilih fokus pada aktivitas yang mesti dilakukan partai. Salah satunya tentu memastikan partai menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik sebaik-baiknya.

Kedua, partai politik diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan bantuan keuangan negara secara akuntabel dan transparan. Syarat ketat mesti dibangun oleh negara. Laporan pertanggungjawaban diwajibkan tidak hanya meliputi laporan keuangan saja, tapi juga laporan aktivitas partai yang mesti dilampirkan.

Selain itu, pemberian sanksi yang tegas juga perlu diciptakan. Misalnya, jika partai politik yang sudah diberikan bantuan tidak melaksanakan kewajibannya melakukan kaderisasi partai, mesti ada sanksi tegas terhadap partai tersebut. Jika dikaitkan dengan kontestasi pemilu, partai politik bisa diberikan sanksi tidak boleh mengikuti pemilu di daerah yang proses kaderisasinya tidak berjalan.

Basis pemberian sanksinya dapat mengikuti daerah pemilihan (dapil). Artinya, jika di salah satu provinsi partai politik tidak melaksanakan kaderisasi politik, maka dapil di mana tempat provinsi tersebut berada harus diberikan sanksi.

Sanksinya bisa berupa larangan menjadi peserta pemilu di dapil tersebut. Rumusan sanksi juga dapat didasarkan atas alasan partai politik tersebut tidak menyerahkan laporan keuangan dan laporan aktivitas atas bantuan keuangan yang telah diberikan negara. Jika tidak berkaitan dengan kontestasi pemilu, rumusan sanksi dapat berupa pemotongan dan penghapusan bantuan keuangan kepada partai politik dari negara. Sanksi ini juga dapat dipertegas dengan melarang partai politik tersebut ikut pada pemilu berikutnya.

Perbaikan institusi partai secara utuh harus segera dilakukan. Tabiat partai yang menyandarkan kebutuhan akan pendanaan pada ketua umum, pengusaha, ataupun pihak yang tidak jelas keterangannya mesti ditertibkan. Setiap orang berhak menyumbang untuk partai politik. Namun, harus ada kewajiban untuk mencatat dan melaporkan siapa penyumbang tersebut. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyicil pembenahan partai politik kita secara institusi.

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.