Minggu, Oktober 13, 2024

Masih tentang Calon Perseorangan dalam Pilkada

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta
Seorang pengunjung memegang sebuah kaos oblong bertuliskan "KTP Gue buat Ahok" di booth Teman Ahok di Puri Indah Mall, Jakarta Barat, Minggu (24/4). Kaos oblong yang dijual seharga Rp100 ribu per helai merupakan bentuk dukungan bagi Ahok untuk maju pada Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen. ANTARA Foto/Dodo Karundeng/aww/16.
Seorang pengunjung memegang kaos oblong bertuliskan “KTP Gue buat Ahok” di booth Teman Ahok di kawasan Jakarta Barat, Minggu (24/4). ANTARA Foto/Dodo Karundeng.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mesti berpacu dengan waktu. Waktu yang sangat singkat harus dimaksimalkan oleh pemerintah dan DPR untuk menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Apalagi tahapan Pilkada 2017 tentu tak bisa menunggu untuk segera dilaksanakan. Akan menjadi bahaya besar jika revisi UU Pilkada baru akan selesai di detik akhir sebelum tahapan pilkada dimulai, atau bahkan di tengah tahapan Pilkada 2017 yang sudah berjalan.

Di tengah kesulitan tersebut, banyak isu perbaikan pengaturan pilkada yang masih diperdebatkan. Salah satu isu yang menjadi perhatian penting adalah pengaturan terkait calon perseorangan dalam pilkada.

Perdebatan terkait dengan calon perseorangan jika hendak disederhanakan bisa mengerucut pada dua hal pokok. Pertama, keadilan dan kesetaraan dukungan antara calon perseorangan dengan calon dari partai politik. Dan kedua, nominal yang dijadikan sebagai jumlah dukungan awal yang perlu dibuktikan oleh calon perseorangan.

Hal pertama terus menjadi perdebatan terkait dengan calon perseorangan adalah pemerintah dan DPR menganggap dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik tidak setara dengan syarat dukungan yang mesti dikumpulkan oleh calon perseorangan. Hal ini dibuktikan dengan akumulasi total suara yang dibutuhkan partai politik atau gabungan partai politik jauh lebih besar dari syarat pengumpulan KTP yang disyaratkan oleh calon perseorangan dalam pilkada.

Namun, hal ini tentu tak bisa dibandingkan langsung secara demikian. Banyak indikator elektoral yang bisa mesti diperhatikan. Yakni bahwa tak bisa akumulasi suara yang diperlukan partai untuk mengusung calon kepala daerah mesti sama dengan jumlah KTP yang harus dikumpulkan calon perseorangan dalam pilkada. Secara hakikat, baik syarat jumlah suara atau jumlah kursi yang diperlukan partai politik untuk bisa mengajukan calon kepala daerah diperlukan sebagai legitimasi awal bagi calon kepala daerah.

Alasan yang sama juga ditujukan kepada calon kepala daerah dari jalur persorangan. Dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan KTP tersebut hendak memberikan pesan bahwa calon tersebut memiliki legitimasi awal dengan adanya dukungan dari sekian jumlah masyarakat. Namun, ada perbedaan mendasar antara jumlah suara yang dikumpulkan partai atau gabungan partai dengan jumlah dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan.

Partai mendapatkan suara di dalam proses pemilu, aktor yang terlibat tentu banyak sekali. Mulai dari tim sukses partai, tim sukses calon legislatif, relawan, dan sebagainya. Selain itu, waktu yang dimiliki oleh partai juga jauh lebih panjang. Bahkan dalam mendapatkan suara tersebut, partai memiliki kesempatan berkampanye dalam rangka meyakinkan pemilih.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan upaya yang mesti dilakukan oleh calon perseorangan dalam pilkada. Jika “mesin” pendukung dan relawan bisa saja dibentuk, tetapi pasangan calon perseorangan tidak punya waktu banyak untuk mengumpulkan bukti dukungan dari masyarakat. Apalagi bukti dukungan tersebut akan diverifikasi secara faktual oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan.

Oleh sebab itu, menjadi tidak relevan kemudian jika alasan kesetaraan dan persamaan dari segi jumlah suara dan bukti dukungan yang dijadikan alasan untuk menaikkan syarat dukungan calon persorangan. Sebab, syarat pencalonan, baik yang diberikan kepada partai, maupun yang diberikan kepada calon perseorangan, adalah legitimasi awal yang mesti dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah.

Jika memang ingin membuat perhitungan yang lebih matematis terhadap mekanisme pencalonan kepala daerah, syarat persentase pencalonan bagi partai politik dan bagi calon perseorangan mesti diturunkan. Bagi partai, jumlah suara dan jumlah kursi yang harus mereka kumpulkan untuk berhak mengajukan pasangan calon dapat diartikan sebagai prasyarat yang lebih satu tingkat dari pada calon perseorangan.

Sebaliknya, bagi calon perseorangan, menjadi tidak adil ketika syarat dukungan yang mesti dikumpulkan justru dinaikkan demi mengejar kesetaraan secara angka dengan syarat dukungan suara atau kursi yang dibebankan kepada partai politik. Oleh karena itu, desaian inilah kemudian yang mesti diseimbangkan. Bagi partai politik, syarat yang boleh mengajukan pasangan calon kepala daerah cukup dengan memberikan batasan partai politik yang memiliki kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, bagi calon perseorangan, syaratnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan angka yang jauh lebih rasional untuk dibuktikan sebagai legitimasi awal dalam tujuan menjadi calon kepala daerah. Basis angkanya tetap bisa berasal dari jumlah pemilih tetap terakhir sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Semangatnya jelas, keberadaan pasangan calon perseorangan adalah untuk memberikan ruang bagi calon alternatif yang tidak punya kesempatan maju menjadi calon kepala daerah dari partai politik. Tujuan yang lebih jauh, tentu menyajikan pilihan-pilihan terbaik yang dapat diputuskan oleh pemilih.

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.