Jumat, April 19, 2024

Negara antara “Syariatisasi Indonesia” dan “Indonesianisasi Syariah”

Muhamad Ali
Muhamad Ali
Associate Professor, Religious Studies Department & Chair, Middle East and Islamic Studies Program, University of California, Riverside.

Seiring dengan demokratisasi yang memungkinkan gerakan pengusung syariah makin terorganisir di ruang publik, aparatur Negara menghadapi dilema bagaimana menyikapi aspirasi “syariatisasi” masyarakat dan negara Pancasila dan UUD45 yang berpegang pada kebinekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejauhmana negara mentolerir gerakan-gerakan syariah ini?

Terhadap Al-Qaidah dan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Negara Indonesia sudah ebih tegas dan keras bersikap melalui berbagai tindakan bersenjata dan program-program deradikalisasi (dis-engagement) karena ideologi dan metode ISIS jelas pertentangannya dengan NKRI dan keamanan nasional.

Namun, terhadap gerakan-gerakan yang lebih subtle, lebih halus, dengan memanfaatkan ruang demokrasi, isu-isu seperti Jakarta Bersyariah, NKRI Syariah, termasuk wisata syariah, busana syariah, yang telah didahului dengan undang-undang peradilan, haji, zakat, perkawinan, dan perbankan, Negara mengalami kesulitan bersikap.

Front Pembela Islam (FPI), misalnya, menerima NKRI, tapi mereka menerima itu karena kondisi darurat. Bagi FPI, idealnya NKRI Syariah. Meski jumlah mereka relatif kecil, mereka menuntut pemberlakuan syariah Islam di dalam NKRI, dan bekerja sama, atau mendukung pemimpin, politisi, atau kelompok-kelompok lain yang mereka anggap seirama dengan pemberlakuan syariah.

Agak berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang, meski kecil jumlahnya, makin bergerak aktif, menganggap NKRI, Pancasila, dan UUD 45 adalah kufur. Mereka menolak demokrasi, pemilu, pilkada, tapi terus berkampanye menyuarakan “daulah khilafah Islamiyah.” Hizbut Tahrir menambahkan kata Indonesia, wilayah mereka bergerak, tapi menolak bentuk Negara demokrasi Pancasila, dan tidak membenarkan cara-cara kekerasan, revolusi fisik, atau kudeta.

Maka, Pemerintah RI dilematis menghadapi kelompok-kelompok seperti FPI dan HTI, dan sejauh ini bersikap kasus per kasus. Di beberapa tempat, misalnya, acara-acara HTI atau FPI dilarang, tapi kedua gerakan ini bebas bergerak di banyak tempat dan ruang-ruang lain, termasuk kampus, masjid, tempat-tempat pengajian, dan media sosial. Sejauhmana pemerintah mentolerir kegiatan-kegiatan yang basisnya secara ideologis tidak terlalu sejalan atau bahkan bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Konstitusi?

Pertama, aparatur Negara, Kepolisian, Kementerian Agama, dan kementerian-kementerian lain yang terkait, perlu mengetahui bahwa NKRI bukanlah Negara Islam, seperti Saudi Arabia, Iran, Pakistan, atau bahkan Malaysia. NKRI juga bukan Negara sekuler seperti Amerika Serikat atau Prancis. Ini artinya, Negara membiarkan pemahaman-pemahaman syariah dan hukum dan ritual agama-agama yang ada sejauh tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, pemahaman dan praktik syariah Islam di Indonesia tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan kemajemukan bangsa dan tanpa membawa tujuan kebajikan umum (maslahah a’mah atau public good). Dalam konteks berbangsa dan bernegara, tujuan Negara adalah menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan keadilan semua warga Indonesia, tanpa memberi kategori-kategori internal agama tertentu seperti kafir, musyrik, dan sesat.

Negara harus menyadari bahwa kemayoritasan umat Muslim, yang berjumlah 87%, tidak berarti bahwa hukum hanya mengutamakan umat Islam. NKRI memuat berbagai penganut agama dunia dan lokal yang memiliki syariah-syariahnya sendiri. Syariah, dalam bahasa al-Qur’an, berjumlah banyak, dan dalam satu agama pun, tidak dipahami monolitik dan tidak hanya bersifat formalistik.

Syariah dalam pandangan Syiah agak berbeda dengan pandangan Sunni. Syariah dalam pandangan Ahmadiyah berbeda dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Dan seterusnya. Ketika syariah diperjuangkan untuk mengganti konstitusi atau menafikan konstitusi, maka Negara dapat bertindak tegas.

Ketiga, karena majemuknya syariah agama di Indonesia, maka pemerintah berkewajiban menjamin bahwa pemahaman syariah satu kelompok tidak dipaksakan kepada kelompok-kelompok atau individu-individu lain; syariah ormas tertentu tidak untuk mengikat ormas-ormas lain atau penganut agama-agama lain.

Pemahaman syariah dalam masyarakat majemuk dan konstitusi modern yang berlaku di Indonesia tidak dengan sendirinya dapat diterapkan, dan apalagi dipaksakan dengan cara-cara memaksa atau dengan kekerasan. Cara-cara memaksa dan kekerasan mengganggu dan bahkan membahayakan kebebasan beragama dan berkeyakinan orang lain yang dijamin UUD 1945.

Keempat, pemerintah harus menjaga keseimbangan. Di satu sisi, penerapan syariah dalam konteks negara-bangsa modern adalah bagian dari perwujudan kebebasan beragama dan pemenuhan hak-hal sipil yang diterima demokrasi sekuler sekalipun.

Di sisi lain, kata syariah seringkali lebih merujuk pada produk fiqih Abad Pertengahan atau produk fiqih di tempat lain di luar Indonesia yang belum tentu cocok dengan konteks sejarah, demografis, dan budaya masyarakat Indonesia.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk tidak hanya menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga, tapi juga mendukung, mempromosikan, dan bahkan membiayai pembangunan agama, seperti melalui Kementerian Agama. Berdirinya Kementerian Agama, yang mewariskan kantor sejenis di zaman Belanda dan terutama zaman kolonialisme Jepang, bisa dilihat sebagai wujud kompromi politik antara negara agama dan negara sekuler.

Banyak praktik syariah yang sudah tidak relevan dalam konteks di Indonesia dan zaman sekarang, seperti qital (peperangan) terhadap “kaum musyrik”, perbudakan, potong tangan, rajam, dan bahkan poligami (seperti diatur bagi Pegawai Negeri Sipil). Peminjaman selektif dan adaptasi umat Islam terhadap perintah-perintah al-Qur’an, hadis-hadis, dan produk-produk fiqih sebetulnya sudah terjadi sejak lama.

Kelima, aparat Negara perlu mengetahui bahwa tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip umum syariah seperti menjaga agama, jiwa, akal, keluarga dan keturunan, harta milik, serta lingkungan, sebetulnya sejalan dengan Pancasila dan UUD45, meski pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah ini berbeda juga. Misalnya, menjaga agama, bagi sebagian Muslim, berarti melarang keluar dari agama Islam. Yang menarik, Indonesia tidak mempunyai sanksi pidana bagi “murtad”.

Bagi sebagian Muslim lain, menjaga agama berarti menjaga dan melindungi hak seseorang untuk beragama menurut keyakinannya, termasuk mengkritik pemahaman dan penafsiran yang dianggap arus utama. Menjaga agama, bagi kalangan ini, berarti juga toleransi bagi keyakinan yang kritis terhadap agama, dan bahkan juga menghormati eksistensi ateisme di Indonesia. Mengutip ayat al-Qur’an, “Barangsiapa yang mau, silakan beriman, dan barangsiapa yang mau, silakan menolak Tuhan” dan “Tidak ada paksaan dalam agama.” (baca: Tak Ada Paksaan dalam Agama. Titik!)

Keenam, aparatus Negara perlu memahami bahwa produk-produk syariah Islam tidak harus sepenuhnya diterapkan di Indonesia. Meskipun banyak Muslim di Indonesia menyukai dan menyetujui penerapan syariah, tidak berarti mereka mendukung potong tangan, rajam, qishash, dan hukum pidana atau hudud lain yang telah tergantikan dengan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) yang memuat hukuman-hukuman lain seperti hukuman mati, penjara, dan denda.

Banyak masalah agama dicarikan jawaban-jawabannya melalui fatwa-fatwa seperti oleh Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas, yang tidak mengingat secara hukum positif. Di pihak lain, ada fatwa-fatwa tandingan tertentu dan pandangan tandingan tertentu dari individu dan kelompok yang tidak setuju dengan fatwa-fatwa itu. Individu dan komunitas Muslim berpartisipasi dalam “pasar bebas” fatwa dan pandangan keagamaan– suatu fleksibilitas yang menyebabkan bertahannya dan majemuknya Islam sepanjang waktu dan geografis, termasuk dalam konteks NKRI.

Banyak Muslim yang tidak menyuarakan perjuangan syariah sebagai slogan atau retorika, tapi mendukung dan bahkan bergerak dalam kegiatan-kegiatan yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah: keadilan, kesejahteraan, keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan keindahan lingkungan. Bagi mereka, tujuan-tujuan, prinsip-prinsip, dan maksud-maksud syariah bisa tercapai tanpa perlu politik identitas, nama, slogan, dan retorika. Semua orientasi dan gerakan ini berkembang justru karena Indonesia menganut demokrasi.

Negara tampaknya akan terus mengalami dilema antara “Syariatisasi Indonesia” dan “Indonesianisasi Syariah”. Kedua proses ini sudah dan terus terjadi karena arus globalisasi dan proses demokratisasi.

Jika pada yang pertama, aspek formal lebih mendominasi perjuangan umat, menyenangkan sebagian, menghadapi penolakan sebagian yang lain. Pada yang kedua, nilai-nilai substantif dari syariah lebih diutamakan, mengurangi penolakan sebagian umat Islam lain, dan menjamin rasa keadilan berbagai penganut agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.

Baca juga: 

Dalam NKRI Tak Ada Orang Kafir!

Keragaman Agama Itu Sunnatullah

Beragama di Tengah Keragaman

Muhamad Ali
Muhamad Ali
Associate Professor, Religious Studies Department & Chair, Middle East and Islamic Studies Program, University of California, Riverside.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.