Kamis, Oktober 10, 2024

Polisi Tetapkan Adik Bos First Travel Sebagai Tersangka

 

Warga antre untuk mengurus pengembalian dana terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Jakarta, 18/8 – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah.

“Tambah satu kemarin adiknya itu Kiki Hasibuan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Herry menyatakan Kiki juga menjabat sebagai Komisaris yang mengetahui cara kerja Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

Herry mengungkapkan penyidik kepolisian masih mendalami aliran dana milik jamaah yang terkumpul hingga menghilang.

Herry menuturkan penyidik telah menyita aset milik bos First Travel itu berupa rumah dan gedung perkantoran, serta sejumlah buku rekening.

Herry menambahkan polisi juga menerima laporan dari sejumlah pengelola hotel di Mekkah dan Madinah yang mengadukan First Travel lantaran belum membayar sewa penginapan sejak 2015 hingga 2017 senilai Rp24 miliar.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah.

Paket satu atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah, paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta, sedangkan paket VIP dengan harga Rp54 juta.

Dari hasil investigasi kepolisian, pelaku telah merekrut 1.000 agen yang 500 orang di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.

Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh. Namun, hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.

Penyidik memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.

Selain Kiki, polisi telah menetapkan tersangka Andika dan istrinya, Anniesa Desvitasari sebagai salah satu direktur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.