Selasa, Oktober 8, 2024

Perpanjangan Kontrak Freeport Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Koz/nz/14.

Jakarta, 14/8 – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak ada masalah jika PT Freeport Indonesia ingin meminta perpanjangan kontrak hingga 2041 dengan sejumlah syarat.

Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (14/8), mengatakan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat itu telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemrintah.

“Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 persen, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu enggak ada masalah,” katanya.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa peraturan di Indonesia menyebutkan perpanjangan izin oprasi pertambangan hanya bisa bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI.

Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada tahun 2021. Namun, kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.

“Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dahulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 persen (divestasi), bukan masalah itu (kontrak) sampai 2041,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa valuasi saham yang didivestasikan akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada.

“Kami ‘kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung, belum ketahuan,” pungkasnya.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.