Pemerintah dinilai tidak perlu menyalurkan Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara setiap tahunnya. Pasalnya, anggaran PMN yang disalurkan tersebut jumlahnya cukup besar. Karenanya akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahunnya.
“Anggaran yang disalurkan kepada BUMN dengan porsi yang cukup besar hingga mencapai Rp 34,3 triliun pada RAPBN 2016 mengakibatkan program-program yang lebih mendasar untuk kebutuhan masyarakat tidak berjalan secara maksimal. Sebab, APBN kita jumlahnya sangat terbatas,” kata Dani Setiawan, Ketua Koalisi Anti Utang, di Jakarta, Rabu (28/10).
Menurut dia, jika cara pemerintah dalam mengelola BUMN hanya dengan cara membagi-bagikan uang dalam porsi cukup besar, namun tidak diimbangi dengan program kerja yang terukur, maka cara tersebut tidak akan banyak membantu BUMN. Alih-alih dapat berekspansi ke luar negeri, menjadi pemain utama di negeri sendiri pun rasanya bakal sulit.
Pemerintah dalam mengelola BUMN seharusnya mendorong kinerja BUMN dengan cara lain, yakni melalui upaya kebijakan yang berpihak pada BUMN, bukan hanya melulu memperkuat dengan cara permodalan. Misalnya, di sektor energi, pemerintah perlu melakukan proteksi kepada BUMN dengan cara konsesi-konsesi migas yang ada di Indonesia yang dimiliki asing agar diserahkan kepada BUMN.
“Seperti Blok Mahakam dan kawasan lainnya yang dimiliki asing supaya diserahkan kepada Pertamina, sehingga Pertamina tak perlu lagi meminta PMN. Juga Freeport, misalnya, serahkan saja kepada BUMN pertambangan, atau jika perlu pemerintah membentuk BUMN baru yang tidak kalah kompetitif,” tutur Dani.
Dengan cara demikian, kata dia, BUMN bisa menjadi pemain besar nantinya karena menjadi pemegang saham mayoritas. Tak hanya itu, BUMN ke depan juga memiliki potensi yang bisa menjadi penyumbang terbesar dalam memperkuat agenda pembangunan nasional. “Dan ini baru satu sektor, belum lagi di sektor lainnya yang juga memiliki potensi cukup besar.”
Jika itu bisa dilakukan, BUMN tidak perlu lagi mendapat PMN dari pemerintah. Sebab, dengan memiliki mayoritas saham, keuntungan lebih besar sudah pasti akan diraih. Selain itu, agenda-agenda pemerintah untuk memenuhi program kebutuhan masyarakat juga tidak akan terganggu.
Seperti diketahui, Badan Anggaran DPR dan pemerintah telah menyetujui penambahan besaran PMN untuk BUMN menjadi Rp 34,3 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 33 triliun.