Jakarta, 25/7 – Tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi, Muchtar Effendi, mengaku dirinya telah diancam oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Novel Baswedan.
“Saya akan penjarakan pak Muchtar seperti dulu saya penjarakan Jenderal Joko Susilo. Jangankan jenderal polisi, presiden pun akan saya tangkap jika bersalah,” kata Muchtar menirukan pembicaraan Novel, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan ancaman pertama yang diterimanya adalah, jika dirinya tidak mau mengikuti skenario sesuai arahan Novel, maka dirinya akan dipenjarakan atas empat pasal.
Menurut dia, Novel juga sempat mengancam akan memasukkan istri Muchtar ke dalam penjara dan bahkan mengancam akan membunuh Muchtar setelah keluar dari penjara.
“Kalau mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa tidak dari awal dari tiga tahun lalu. Ini teknik Novel Baswedan supaya saya tetap (bisa) dipenjara selama 20 tahun,” ujarnya.
Ancaman kedua, menurut Muhtar, ia mengaku pernah akan ditembak Novel. Peristiwa itu terjadi pada 2 Juli 2014, saat itu dirinya hendak berangkat menunaikan salat Isya dan tarawih ke mushala dekat Mall of Indonesia (MoI).
Dia mengatakan diancam akan ditembak Novel karena tidak mau menyaksikan perampasan mobil Honda Jazz milik istrinya oleh KPK, dan Novel.
“Meski sudah mengatakan itu bukan mobil saya, KPK tetap menyita kendaraan roda empat tersebut,” ujarnya.
Ancaman ketiga, kata Muhtar, adalah saat perampasan mobil Toyota Fortuner dengan aksi istri dan ajudan Muchtar.
Dia mengatakan, pernah membawa mobil itu ke kantor KPK padahal itu bukan mobilnya namun mobil yang dipinjamkan oleh rekannya.
Ancaman keempat, menurut dia, Novel akan memenjarakan istrinya seperti Novel memenjarakan istri Romi Herton dan istri Budi Hartono.
(Sumber: Antara)