Jumat, Maret 29, 2024

Limbah Katering Angkasa Pura Diduga Belum Dikelola Benar

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Penumpang tiba di terminal kedatangan 1 B bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (3/1). ANTARA FOTO
Penumpang tiba di terminal kedatangan 1 B bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (3/1). ANTARA FOTO

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menduga pihak otoritas Angkasa Pura belum melakukan pengelolaan sampah dengan benar. Hal itu dinilai akan menyebabkan dampak lingkungan yang buruk.

Deputi Direktur Walhi DKI Jakarta Zaenal Muttaqin mengatakan, salah bentuk pengelolaan sampah dan limbah yang benar adalah adanya tempat pembuangan sampah (TPS), sistem pengangkutan dan pemisahan sampah. Karena itu, pengelolaan limbah memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam undang-undang dan aturan turunannya.

Dia menambahkan perlunya spesifikasi, terutama untuk limbah padat di mana pihak ketiga pengelola harus memiliki syarat dan izin dari pemerintah. “Hasil investigasi satu bulan terakhir, sampah dan limbah ACS, anak perusahaan Angkasa Pura Soekarno-Hatta, diduga tidak dikelola dengan benar,” kata Zaenal dalam keterangan resmi, Jumat (15/1).

Seperti diketahui, ACS adalah perusahaan yang menghasilkan sampah dan limbah dari usaha katering perusahaan tersebut. Walhi juga menemukan bahwa ACS menyerahkan pengelolaan sampah dan limbah kepada pihak ketiga, yakni CV Limbati. Tak hanya itu, menurut temuan Walhi, CV Limbati tidak memiliki kualifikasi yang mencerminkan perusahaan rekanan ACS.

Pasalnya, lanjut Zaenal, menurut laporan warga, CV Limbati membuang sampah tidak sesuai aturan dan limbah B3 nabatinya tidak dikelola dengan benar sehingga berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan. “Untuk itu, Angkasa Pura harus menegur ACS agar mengelola sampah dan limbah dengan benar. Sebab, bagaimanapun baik-buruknya ACS akan berdampak pada Angkasa Pura Soekarno-Hatta,” kata Zaenal.

Dia menambahkan, aturan pengelolaan sampah dan limbah telah diatur dalam Undang-Undang No. 18/2008 dan Undang-Undang No. 32/2009. Karena itu, pengelolaan limbah harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan larangan pengelolaan sampah melalui proses pembakaran terbuka. Jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

“Seharusnya Angkasa Pura II memiliki sistem pengendalian dan pengawasan atas limbah dan sampah yang dihasilkan Bandara,” kata Zaenal. “Limbah dan sampah tersebut tidak hanya dari makanan, tetapi juga dari sampah oli, peralatan bekas, dan lain-lain.”

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Puput TD Putra mengatakan pihaknya sudah bertemu ACS, masyarakat, dan pekerja di CV Limbati. Dari pertemuan dengan ACS, mereka minta rekomendasi terkait pengelolaan limbah oleh CV Limbati segera diberikan.

Menurut Puput, untuk sekelas standar internasional, Bandara Soekarno-Hatta harus memiliki tempat pengelolaan limbah sendiri. Sebab, ada banyak limbah di sana, dari limbah makanan pengunjung, pesawat, dan lain-lain. “Temuan Walhi itu baru sebatas limbah katering, belum lagi limbah lainnya,” tutup Puput.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.