Rabu, Oktober 16, 2024

Lima Tersangka Pelaku Pembakaran di Bekasi Berhasil Ditangkap

Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus main hakim sendiri pembakaran seseorang yang diduga mencuri alat pengeras suara saat ungkap perkara di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/kye/17

Jakarta, 9/8 – Petugas Polres Kota Bekasi menangkap lima pelaku pembakaran terhadap pelaku pencurian amplifier milik mushalla di Pasar Muara Kabupaten Bekasi M Alzahra atau Joya alias MA (30).

“Total lima orang sudah ditangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Argo mengatakan petugas kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat pembakaran Joya.

Argo mengungkapkan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Argo belum dapat memastikan jumlah pelaku yang terlibat, namun polisi akan menyelidiki orang yang diduga terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, massa membakar seorang pria berinisial MA lantaran dituduh mencuri amplifier milik mushola Al Hidayat di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Selasa (1/8).

Korban MA meninggal dunia usai dikeroyok dan dibakar sejumlah massa yang menuduh sebagai pencuri “sound system” atau pelantang mushalla.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.