Jakarta, 9/8 – Petugas Polres Kota Bekasi menangkap lima pelaku pembakaran terhadap pelaku pencurian amplifier milik mushalla di Pasar Muara Kabupaten Bekasi M Alzahra atau Joya alias MA (30).
“Total lima orang sudah ditangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Argo mengatakan petugas kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat pembakaran Joya.
Argo mengungkapkan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Argo belum dapat memastikan jumlah pelaku yang terlibat, namun polisi akan menyelidiki orang yang diduga terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, massa membakar seorang pria berinisial MA lantaran dituduh mencuri amplifier milik mushola Al Hidayat di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Selasa (1/8).
Korban MA meninggal dunia usai dikeroyok dan dibakar sejumlah massa yang menuduh sebagai pencuri “sound system” atau pelantang mushalla.
(Sumber: Antara)