Jakarta, 14/8 – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tidak ada istilah “saksi kunci” terkait dengan Johannes Marliem.
Johannes Marliem diketahui meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Kamis (10/8) dinihari pukul 02.00 waktu setempat.
Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin, menyatakan bahwa KPK sebenarnya tidak pernah menyebut istilah tersebut karena saksi-saksi yang kami periksa di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto ada 110 saksi.
“Memang ada saksi-saksi yang memiliki keterangan untuk mengungkap pihak-pihak lain, namun itu juga sudah kami sampaikan di persidangan,” tuturnya.
Mulai hari ini, kata Febri, KPK juga sudah mengajukan Andi Agustinus alias Andi Narogong di persidangan kasus e-KTP.
“Ada sekitar hampir 150 saksi di sana. Dari ratusan saksi itu juga tidak ada Johannes Marliem yang saya amati di sana,” ucap Febri.
Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan hari ini terutama pada proses persidangan KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem bukan saksi dalam proses tersebut.
“Jadi, belum pernah dihadirkan sama sekali di persidangan,” kata Febri.
Febri pun mengatakan bahwa KPK belum mengetahui secara persis informasi terkait Johannes Marliem yang mempunyai rekaman proses pembahasan proyek e-KTP termasuk dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya mencapai ratusan gigabyte (GB).
“Kami belum tahu secara persis informasinya sampai dengan ratusan gigabyte. Tetapi, yang pasti bukti-bukti yang dimiliki KPK saat ini bagi kami meyakinkan. Hal itu juga terbukti di Pengadilan Tipikor ketika hakim di tingkat pertama sudah menyatakan Irman dan Sugiharto bersalah dan memang terbukti ada korupsi KTP-e dengan indikasi kerugian negara Rp2,3 triliun,” tuturnya.
(Sumber: Antara)