Kamis, April 25, 2024

Kiara: Gubernur Kaltara Harus Batalkan Penggunaan Pukat Hela

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Ilutrasi. Kapal Trawl. bluetraker.com
Kapal dengan alat tangkap ikan pukat hela. bluetraker.com

Gubernur Kalimantan Utara Triyono Budi Sasongko memutuskan untuk melegalkan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawl) di wilayah perairan Kalimantan Utara. Kebijakan itu diambil dengan alasan penggunaan pukat hela sangat cocok untuk kondisi perairan Kalimantan Utara yang berlumpur dan sedikit memiliki karang.

Triyono menambahkan adanya aktivitas kapal-kapal yang memakai pukat hela akan membatasi praktek pencurian ikan oleh kapal-kapal asing serta melindungi nelayan tradisional Indonesia. Bahkan keputusan ini diklaim akan menjaga keutuhan wilayah perairan dan kedaulatan RI.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan Triyono Budi Sasongko tersebut merupakan bentuk kebohongan publik.

Menurut Halim, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara sangat menyederhanakan dampak pemakaian alat tangkap pukat hela terhadap kelestarian sumber daya pesisir dan laut di Kalimantan Utara. “Di Kalimantan Utara, pemilik kapal ikan yang memakai alat tangkap pukat hela sebanyak 2.862 kapal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemakaian alat tangkap tersebut berakibat pada menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan,” ujar Halim kepada Geotimes di Jakarta, Rabu (13/1).

Halim menambahkan, fakta di lapangan juga menunjukkan kapal-kapal ikan yang memakai alat tangkap pukat hela beroperasi di wilayah pesisir antara 50-100 meter dari garis pantai. Akibatnya, nelayan tradisional terganggu aktivitasnya.

Tak hanya itu, pernyataan Gubernur Kalimantan Utara bahwa aktivitas kapal-kapal dengan pukat hela akan turut menjaga keutuhan wilayah perairan dan kedaulatan Republik Indonesia tak sesuai dengan fakta di lapangan. Pernyataan itu jauh panggang dari api.

Halim menjelaskan hasil penelitian KIARA (2015) menunjukkan, kepemilikan alat tangkap pukat hela di Nunukan (1.030 unit usaha penangkapan ikan) dan Tarakan (1.136 unit usaha penangkapan ikan) bukan milik nelayan tradisional (lokal), melainkan milik toke dari Sabah dan Tawau, Malaysia. Relasi ini sudah berlangsung sejak lama. Dalam relasi inilah pemilik kapal dan pekerja perikanan tidak memiliki posisi tawar.

Karena itu, Kiara mendesak Gubernur Kalimantan Utara patuh terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang  Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kemudian, lanjut Halim, masyarakat internasional melalui FAO menyepakati tata laksana untuk perikanan yang bertanggung jawab. Tata laksana ini mendorong setiap negara untuk melarang praktek penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak, bahan beracun serta praktek penangkapan yang merusak ekosistem laut.

Namun demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk merancang teknologi tepat guna yang dapat digunakan oleh nelayan kecil dan pelaku perikanan di atas 5 GT demi mendapatkan hasil yang terbaik dan tetap melestarikan wilayah tangkapan ikan (fishing ground).

Halim juga meminta Gubernur Kalimantan Utara belajar dari negara-negara tetangga, seperti Filipina dan Malaysia, yang melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dikarenakan dampak negatifnya terhadap kelestarian ekosistem pesisir (12 mil) dan laut. Dengan rekomendasi itu, Kiara mendesak Gubernur Kalimantan Utara untuk menganulir keputusannya.

“Tak ada pilihan lain, jika Gubernur Kalimantan Utara berpihak terhadap nasib nelayan tradisional (lokal), ia harus menganulir keputusan itu,” tutup Halim.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.