Rabu, April 24, 2024

Kapolda Tegaskan Tak Ada Korban dalam Pembubaran Massa di Mile 28

Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar. Antara Foto.

Jayapura, 20/8 – Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar menegaskan, tidak ada korban penembakan saat pembubaran aksi demonstrasi di mile 28 Timika yang dilakukan ratusan mantan karyawan PT.Freeport Indonesia dan subkontraktornya, Sabtu (19/8).

“Sampai saat ini belum ada laporan tentang adanya korban yang terluka akibat terkena peluru saat pembubaran aksi demo yang diwarnai dengan pembakaran satu unit mobil jenis trailer,” kata Kapolda Papua kepada Antara, Minggu.

Dikatakan, saat membubarkan massa itu, aparat sempat mengeluarkan tembakan gas air mata sehingga massa sempat berlarian dan mengakibatkan beberapa diantaranya terluka.

Memang ada yang terluka namun bukan akibat terkena peluru, kata Irjen Pol Boy Rafli yang mengaku saat ini masih berada di Timika seraya menambahkan mereka yang mengalami luka itu disebabkan faktor lain dan bukan akibat terkena peluru.

Aksi yang dilakukan mantan karyawan PT Freeport beserta subkontraktornya itu sudah merupakan kasus kriminal sehingga polisi akan bertindak tegas termasuk didalamnya memprosesnya.

Saat ini, 14 orang sudah diamankan yang tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli yang dihubungi melalui telepon selularnya.

Ketika ditanya tentang kondisi kamtibmas di Timika, khususnya areal operasional PT Freeport, Kapolda Papua mengatakan, saat ini sudah aman dan terkendali.

Bangkai mobil trailer yang dibakar massa kini sudah disingkirkan sehingga ruas jalan yang melintasi mille 28 kembali normal, kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.