Jakarta, 25/7 – Greenpeace menyebut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tidak memperkuat komitmen iklim Indonesia.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Ratri Kusumohartono di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya mengerti niat Presiden Joko Widodo untuk mempromosikan investasi di Indonesia seperti yang disampaikan pada Sidang Kabinet, tapi melindungi hutan dan menghentikan kebakaran hutan seharusnya sama pentingnya bagi pemerintahannya.
“Inpres moratorium ini dikeluarkan setelah dua bulan sejak habis masa berlaku Inpres moratorium sebelumnya yakni di bulan Mei 2017, yang hasil serta efektivitasnya belum dinilai dengan benar. Tidak ada laporan resmi atas kemajuan yang sudah tercapai setelah enam tahun instruksi moratorium dilaksanakan oleh berbagai lembaga pemerintahan,” kata Ratri.
Padahal hak untuk memperoleh akses informasi yang akurat sangat penting bagi pengambilan kebijakan, penting untuk pengawasan dari masyarakat dan penting untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan, lanjutnya.
Berdasarkan evaluasi yang dikeluarkan koalisi NGO termasuk Greenpeace, JKPP, Forest Watch Indonesia, Epistema dan Kaoem Telapak pada Mei 2017 menunjukkan setidaknya 2,7 juta hektare (ha) hutan primer dan gambut setara dengan lima kali lebih besar dari Bali- raib dari peta moratorium dalam kurun waktu enam tahun pelaksanaan kebijakan moratorium di Indonesia.
“Sejumlah titik api sudah teridentifikasi tahun ini dan itu telah membuktikan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat berakhir pada bencana kemanusiaan dan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, seperti yang kita alami selama tragedi kebakaran hutan 2015 yang menghasilkan kerugian sekitar 16 miliar dolar Amerika Serikat sekaligus kehidupan. Jika kita terus memburu keuntungan daripada perlindungan hutan, maka hasilnya akan buruk bagi Indonesia,” ujar dia.
Selama Konferensi Iklim PBB tahun 2015, Presiden Joko Widodo membuat komitmen internasional untuk menurunkan emisi karbon Indonesia, juga mengambil tindakan konkret untuk restorasi gambut dan meninjau kembali izin dan moratorium.
“Komitmen internasional harus dijaga jika kita ingin mendorong investasi serius dan bertanggung jawab untuk negara. Sayangnya, regulasi sekarang ini tidak bisa menjaminnya,” lanjutnya.
(Sumber: Antara)