Sabtu, Juli 27, 2024

Ganjar Pranowo Kembali Digugat soal Perizinan Tambang PT Semen Indonesia

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah) berbincang dengan Bupati Kudus Musthofa (kiri) dan Bupati Tegal Enthus Susmono. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/17.

Semarang, 7/8 – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kembali menggugat Gubernur Jawa Tengah atas terbitnya izin Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin, mengagendakan pemeriksaan penggugat serta saksi ahli dalam sidang permulaan tersebut.

Salah satu ahli yang dimintai keterangan dalam Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi.

Menurut Redi, surat keputusan gubernur tersebut cacat hukum karena tidak didasarkan atas persyaratan dalam dokumen asal.

Surat Keputusan Nomor 660.1/4 tahun 2017 berisi pencabutan surat keputusan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang izin lingkungan PT Semen Indonesia.

Dalam penerbitan surat keputusan Nomor 660.1/4 yang mengubah izin lingkungan dalam SK Nomor 660.1/17, lanjut dia, tidak mencantumkan putusangan pengadilan yang membatalkan aturan tersebut.

“Seharusnya perubahan itu mencantumkan putusan pengadilan. Syarat perubahan itu tidak sesuai dengan azas pemerintahan yang baik karena tidak mencantumkan putusan pengadilan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Diyah Widiastuti tersebut.

Ia menambahkan perubahan isi izin lingkungan tersebut sudah diatur jelas dalam Undang-undang Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan jika kemudian Gubernur Jawa Tengah membuat izin baru, maka proses yang ditempuh harus mulai dari awal, sesuai tertib administrasi lingkungan.

Adanya putusan baru gubernur tersebut, menurut dia, merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Izin tersebut menggantikan aturan sebelumnya tentang kegiatan penambangan PT Semen Indonesia yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.