Jakarta, 17/7 – Komisi XI DPR-RI akan melanjutkan pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dengan mendengar pendapat dari pakar dan akademisi.
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengatakan para pakar yang diundang antara lain Wakil Presiden ke-11 Boediono, Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dan bankir Arwin Rasyid.
Sementara itu, akademisi yang diundang oleh Komisi XI DPR berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Airlangga.
“Terus kami juga minta (pandangan) dari pasar, Perbanas, Himbara, Kadin, Apindo, dan asosiasi asuransi, semua kami minta besok (Selasa, 18/7),” kata Mekeng.
Komisi XI DPR telah mendapatkan penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan kepentingan Perppu 1/2017 untuk implementasi pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEOI).
Setelah mendapatkan penjelasan pemeritah, mayoritas fraksi di Komisi XI DPR RI setuju untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut. Hanya Fraksi Partai Hanura yang dianggap menyetujui karena tidak ada anggota yang memberikan suara.
“Rabu (19/7) kami dapat jawaban tertulis dari pemerintah, nanti masing-masing fraksi dari data yang ada dan persepsi mereka akan membahasnya. Senin (24/7) akan raker lagi untuk menetapkan jawaban menerima atau menolak, dengan pemerintah,” kata Mekeng.
Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan siap untuk membahas Perppu 1/2017 lebih lanjut agar mampu menjadi legislasi primer implementasi AEOI.
“Agar meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak tanpa membuat wajib pajak merasa terancam, kami siap membahasnya lebih lanjut,” kata Sri Mulyani.
(Sumber: Antara)