Kamis, Mei 2, 2024

Belum Ada Terobosan Hukum Soal Kekerasan Seksual dari DPR

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Sejumlah anak muda membentangkan spanduk sepanjang 6 meter bertuliskan “Orang Muda Melawan Kekerasan Seksual” di ajang Car Free Day di seputaran Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (7/12). Dok Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual.
Sejumlah anak muda membentangkan spanduk sepanjang 6 meter bertuliskan “Orang Muda Melawan Kekerasan Seksual” di ajang Car Free Day di seputaran Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (7/12). Dok Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual.

Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual mendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam pembahasan program legislasi nasional DPR RI tahun 2016. Dukungan itu dikarenakan meningkatnya korban kekerasan seksual di kalangan anak muda.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah sebuah terobosan hukum yang diupayakan untuk mencegah dan mengurangi angka darurat kekerasan seksual di Indonesia. Namun sayang, RUU tersebut belum menjadi prioritas pembahasan di DPR,” kata Tyas selaku Koordinator Aksi Bersama Jaringan Muda dalam keterangan resminya kemarin.

Dia menambahkan kaum muda adalah salah satu bagian terpenting untuk menyuarakan perlawanan tentang kekerasan seksual. Pasalnya, data dari Komnas Perempuan rentang usia perempuan korban kekerasan seksual semakin muda, yaitu 13-18 tahun. Karena itu, pihaknya melakukan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Hal senada juga disampaikan Koordinator Nasional Aliansi Remaja Independen Faiqoh. Dia mengatakan saat ini negara juga melanggengkan kekerasan seksual pada anak dengan menerapkan usia 16 tahun sebagai usia minimal perkawinan bagi perempuan dalam UU Perkawinan. Tentu hal ini menjadi tantangan kaum muda untuk semakin keras menyuarakan hak untuk bebas dari kekerasan.

Dalam orasi-orasinya mereka juga menyatakan ketidaksepakatannya tentang hukuman kebiri sebagai sistem pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, karena tidak sesuai dengan penerapan hak asasi manusia.

“Persoalan kekerasan seksual yang terjadi bukan karena nafsu seseorang tetapi lebih kepada seseorang yang ingin menguasai tubuh orang lain. Jadi, bukan masalah hasrat tetapi isi kepala yang tidak adil”, ujar salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Menurut Tyas, aksi Jaringan Muda ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di 11 kota lainnya, yaitu Serang, Yogyakarta, Purwokerto, Semarang, Surabaya, Samarinda, Balikpapan, Tuban, Palu, Makassar, dan Luwuk.

“Aksi di berbagai kota ini tidak dilakukan serentak pada hari ini, tetapi dilakukan di dalam rangkaian 16 HAKTP, yaitu antara 25 November sampai 10 Desember”, ujarnya.

Aksi orang muda ini melibatkan banyak pihak yang amat peduli pada perjuangan hak-hak anak muda, di antaranya Aliansi Remaja Independen, Pamflet, Perempuan Mahardhika, Centra Mitra Muda PKBI, Barisan Perempuan Banten, SEPADAN, Ardhanary Institute, dan juga individu muda mudi yang sepakat untuk berjuangan melawan kekerasan seksual.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.