Jakarta, 20/7 – Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan tiga fraksi menginginkan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan putusan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu ditunda hingga Senin (24/7), karena harus berkonsultasi dengan pimpinan partai masing-masing.
Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat.
“Mereka (ketiga fraksi tersebut) meminta (Rapat Paripurna diundur menjadi) Senin,” kata Dadang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Dadang usai lobi yang dilakukan antarfraksi di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Dia mengatakan ketiga fraksi itu ingin konsultasi dengan pimpinan partai masing-masing namun tujuh fraksi lainnya menilai hal itu terlalu lama waktunya.
Dadang mengatakan Pansus Pemilu sudah membahasnya secara panjang lebar, terkait poin mana saja yang konstitusional dan inkonstitusional.
“Jadi kami menganggap ini bukan hal baru dan sulit dicari titik temu,” ujarnya.
Dadang juga mengatakan Fraksi PAN belum menyampaikan pendapatnya sehingga bisa dikatakan berseberangan dengan pendapat partai pendukung pemerintah yang mengusulkan Paket A namun juga belum sepakat denggan Paket B.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7) diagendakan pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I di dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.
Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan.
Kelima opsi paket isu krusial tersebut adalah Paket A, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10.
Untuk Paket B dengan ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.
Lalu Paket C dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.
Untuk Paket D dengan ambang batas presiden 10/15persen, ambang batas parlemen lima persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-8, konversi suara saint lague murni.
Paket E, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.
(Sumber: Antara)