Rabu, November 6, 2024

Andi Narogong Sebut Pihak-Pihak Penerima Untung Proyek e-KTP

- Advertisement -
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan) bergegas seusai menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.

Jakarta, 14/8 – Dakwaan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan sejumlah pihak yang menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik (e-KTP).

“Rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut memperkaya terdakwa sejumlah 1,499 juta dolar dan Rp1 miliar. Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Pihak-pihak lain itu adalah sebagai berikut:

1. Irman (Mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) sebesar Rp2,371 miliar, 877.700 dolar AS dan 6.000 dolar Singapura;
2. Sugiharto (mantan Direkktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri) sejumlah 3.473.830 dolar AS;
3. Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta;
4. Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) 500.000 dolar AS dan Rp22,5 juta;
5. Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan) sejumlah 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta;
6. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta;
7. Husni Fahmi (ketua tim teknis) sejumlah 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta;
8. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah 14,656 juta dolar AS dan Rp44 miliar;
9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara (direksi PT LEN Industri) masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar untuk kepentingan gathering dan SBU;
10. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar;
11. Johanes Marliem (Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia) sejumlah 14,88 juta dan Rp25,242 miliar;
12. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta;
13. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta;
14. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar;
15. Perum PNRI sejumlah Rp107,71 miliar;
16. PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145,851 miliar;
17. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar;
18. PT. LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar;
19. PT. Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar;
20. PT. Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.

Perbuatan Andi ini, oleh jaksa penuntut umum, dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp2,314 triliun.

Terhadap perbuatan itu, Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.