Selasa, November 12, 2024

UU MD3 Siasat DPR Menipu Rakyat

- Advertisement -
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5). Sidang Paripurna ke-29 tersebut mengagendakan mendengar keterangan pemerintah mengenai Pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2016, laporan Tim Implementasi Reformasi DPR serta penetapan struktur Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (DAPIL). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5). Sidang Paripurna ke-29 tersebut mengagendakan mendengar keterangan pemerintah mengenai Pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2016, laporan Tim Implementasi Reformasi DPR serta penetapan struktur Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (DAPIL)/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Munculnya Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan siasat kotor anggota dewan untuk menipu rakyat. Salah satunya adanya permintaan dana aspirasi untuk tiap-tiap anggota dewan sebesar Rp 20 miliar. Permintan DPR itu karena mengacu pada undang-undang tersebut.

“Untuk menipu rakyat, DPR saat ini menggunakan politik siasat dengan cara yang lebih halus yakni melalui pembentukan undang-undang. Melalui cara demikian membuat DPR mempunyai legalitas. Seolah hal ini dilegalkan,” kata Koalisi Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia, Romo Benny Susetyo, saat ditemui di Jakarta.

Menurut dia, sebagai wakil rakyat, anggota dewan seharusnya membangun peradaban politik yang baik. Mencontohkan kepada masyrakat dengan menciptakan politik yang bersih dan transparan. Bukan justru mengotorinya dengan perilaku-perilaku yang menipu rakyat. Akibatnya, harapan besar masyarakat yang disematkan kepada DPR akan hilang.

Dia menjelaskan, selain permintaan dana aspirasi, DPR kini juga meminta pemerintah membangun gedung baru yang diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp 1,2 triliun. Langkah ini tentunya tidak tepat, di saat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tengah mengalami devisit anggaran.

Banyaknya permintaan anggota dewan ini nyatanya tidak sebanding dengan kinerja mereka dalam menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai fungsi legislasi. Misalnya, target undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional sebagaimana ditetapkan, faktanya tidak pernah tercapai.

Pada 2014, dari 74 undang-undang yang ditargetkan, hanya 32 undang-undang yang dihasilkan DPR. Artinya, jumlah tersebut tidak ada separuhnya dari total yang ditargetkan. Sementara pada 2015, usia masa kerja anggota dewan sudah menginjak 7 bulan. Namun, hanya 4 undang-undang yang telah disahkan.

Di antaranya adalah Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Undang-undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi hal itu, menurut Benny, anggota DPR seharusnya menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu. Terutama mengenai fungi legislasi agar merampungkan Rancangan Undang-Undang yang telah ditetapkan dalam Pogram Legislasi Nasional. “Baru setelah itu meminta upeti,” kata Benny. [*]

Facebook Comment

1 KOMENTAR

- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.