Minggu, Mei 5, 2024

THR Wajib Dibayarkan 1 Minggu Sebelum Lebaran

Seorang karyawan sedang menghitung uang Tunjangan Hari Raya yang didapat dari perusahaan tempatnya bekerja/ANTARA
Seorang karyawan sedang menghitung uang Tunjangan Hari Raya yang didapat dari perusahaan tempatnya bekerja/ANTARA

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa pembayaran THR terhadap karyawan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 Juli atau 1 minggu sebelum lebaran.

Hanif mengatakan, percepatan pembayaran THR diharapkan dapat membantu para karyawan dalam persiapan menyambut lebaran. Hal ini termasuk untuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing. Menurutnya, pembayaran THR juga merupakan kewajiban pengusaha kepada karyawan.

Dalam hal ini, perusahaan wajib memberikan THR sekali dalam setahun. Sedangkan, waktu pembayarannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing karyawan. Tidak hanya itu, Hanif juga turut mengingatkan bahwa semua karyawan dengan status “outsourcing” (alih daya), kontrak, serta karyawan tetap berhak menerima THR.

Sementara, data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014 mencatat, laporan soal aduan pembayaran THR pada tahun 2013 mencapai 26 kasus. Kasus tersebut mencakup kasus tak membayar dan besaran yang salah. Padahal, Kemenakertrans pada 2012 telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran THR yang didirikan di kantor dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Kemenakertrans pada 2014 mencatat, kasus aduan atau sengketa soal pemberian THR tersebut belum pernah ada yang sampai ke pengadilan hubungan industrial. Biasanya, penyelesaian laporan pelanggaran THR dilakukan dengan mediasi kedua pihak pekerja dan perusahaan.

Pembayaran THR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Mengenai besarannya, karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan akan menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, karyawan yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja karyawan. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.