Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyatakan akan membekukan Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah palsu. Sebab, adanya penerbitan ijazah palsu telah mencoreng pendidikan nasional.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah Perguruan Tinggi yang telah menebitkan ijazah palsu. Salah satu wilayahnya ada di Jawa Timur. Terdapat tiga perguruan tinggi yang melakukan kegiatan ilegal tersebut. Karena itu, pemerintah akan menindaklanjutinya secara tegas.
”Kegiatan semacam ini adalah penipuan, pemerintah secara tegas akan membekukannya. Ada tiga perguruan tinggi. Kami akan beri surat pembekuan tersebut,” kata Nasir berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta [8/7].
Sejauh ini, kata dia, pihaknya terus melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perguruan tinggi. Itu dilakukan untuk mencari perguruan tinggi yang melakukan penerbitan ijazah palsu. Termasuk kepada para mahasiswa lulusannya yang menggunakan jasa pembuatan ijazah palsu itu.
“Kami telah melakukan penertiban hingga ke semua lini. Termasuk juga meneliti para calon bupati, wali kota, bahkan hingga gubernur. Semua sudah kami lakukan,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak perguruan tinggi yang belum memperhatikan kualitas pendidikan untuk mahasiswanya. Salah satunya persoalan antara jumlah pengajar dan murid untuk satu mata kuliah berbanding jauh.
“Misalnya, mahasiswanya ada 11 ribu, tapi pengajarnya (dosen) hanya 27 orang. Bayangkan saja, ini tidak akan efektif bagi mahasiswa menyerap ilmu yang diajarkan,” ujarnya.
Pengamat pendidikan, Weilin Han, mengatakan untuk mengantisipasi penerbitan ijazah palsu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah mesti konsisten menegakkan aturan yang ada. Dan tak perlu lagi membuat aturan baru.
“Pemerintah cukup sering membuat aturan baru sebelum bertindak. Saya menyarankan kenapa pemerintah tidak menggunakan aturan yang ada saja,” katanya.
Kedua, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan. Sebab, masih banyaknya ditemukan pembuatan ijazah ilegal, salah satunya karena pengawasannya tidak ketat. Ketiga, pemerintah tidak mempersulit birokrasi dalam memberikan perizinan. Sebab, adanya lembaga ilegal yang berani menerbitkan ijazah palsu salah satu faktornya terkadang karena perizinan dan birokrasi yang terlalu berbelit-belit.
“Kalau ada lembaga yang sudah baik dan memenuhi syarat untuk mendapat perizinan, ya langsung diberi izin saja,” kata Weilin. [*]