Kamis, April 25, 2024

Sebesar 25% Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran

Ilustrasi sejumlah pekerja PLN melakukan perbaikan dan penggantian suku cadang di saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/5). Berdasarkan data Program Klistrikan Desa PLN Jawa Timur sekitar 88 persen wilayah di Jawa Timur telah dialiri listrik dan sisanya masih dalam proses pengaliran listrik. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ilustrasi sejumlah pekerja PLN melakukan perbaikan dan penggantian suku cadang di saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/5). Berdasarkan data Program Klistrikan Desa PLN Jawa Timur sekitar 88 persen wilayah di Jawa Timur telah dialiri listrik dan sisanya masih dalam proses pengaliran listrik. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang melakukan berbagai langkah untuk menekan angka pelanggan nakal. Para pelanggan ini menggunakan meteran listrik berkapasitas 450 hingga 900 Volt Ampere (VA) dengan jumlah lebih dari satu. Pihaknya tengah menyiapkan sanksi denda.

“Harusnya listrik 450 VA ini hanya boleh dinikmati masyarakat kecil. Tetapi banyak pihak yang menggunakannya untuk penggunaan listrik hingga 2.700 VA,” ujar Sofyan Basir, Direktur Utama PLN dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/7). Dalam satu tahun ke depan, PLN akan melakukan pemeriksaan dan mendata jumlah pelanggan yang melanggar ketentuan.

Menurut catatan PLN, sebanyak 20% hingga 25% dari total pelanggan listrik menggunakan cara tersebut untuk mendapatkan subsidi pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 44 juta masyarakat menggunakan subsidi listrik tersebut. Padahal berdasarkan data pemerintah hanya ada 26 juta rakyat yang mendapatkan subsidi tersebut.

Penindakan ini perlu dilakukan mengingat terdapat silang pendapat mengenai rencana pemerintah melakukan pencabutan subsidi listrik. Subisidi yang tidak tepat sasaran menjadi salah satu penyebab pencabutan subsidi tersebut. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan harga kebutuhan dasar seperti harga listrik. Hal tersebut akan melemahkan daya beli masyarakat.

Selain itu, kenaikan tarif listrik akan mempengaruhi harga kebutuhan pokok. Sebab, kenaikan harga tarif listrik sering dijadikan alasan para produsen untuk menaikkan harga. Sementara ketika harga listrik turun, harga barang tidak ikut turun. Hal ini akan merugikan masyarakat terutama yang memiliki ekonomi menengah ke bawah. Pengeluaran untuk kebutuhan dasar akan terus tinggi.

Harga kebutuhan yang tinggi akan membuat masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar lain seperti rumah tinggal. Kementerian Pekerjaan Umum mencatat banyak masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 2 juta tidak mampu membeli rumah meski telah bekerja dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun. Hal tersebut disebabkan 70% penghasilan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makanan, listrik, air serta transportasi.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.