Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia wajib untuk mematuhi kebijakan pemerintah mengenai penetapan masa libur Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 17 atau 18 Juli 2015.
Berdasarkan keputusan kebijakan bersama antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015, pada tanggal 17 atau 18 Juli 2015 telah ditetapkan sebagai libur Hari Raya Idul Fitri 1436 H, sementara tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan jatah libur yang cukup panjang untuk para PNS, sehingga para PNS dihimbau agar tidak menambah waktu libur dari yang telah ditetapkan tersebut.
“Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/7).
Yuddy menegaskan bagi PNS yang melanggar kebijakan libur akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah itu mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diajak untuk menerapkan sanksi disiplin tersebut secara konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di masing-masing instansi.
“Disiplin merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan pegawai. Kalau pegawai terbiasa dengan tindakan yang tidak disiplin, dikhawatirkan bisa merembet ke hal lain yang bisa berakibat fatal,” tutur Yuddy.
Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi, para pegawai negeri sipil harus selalu disiplin dalam bersikap dan bertindak.
“Setiap aparatur sipil negara harus bisa menunjukkan kedisiplinan dengan tunduk terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Sofian Effendi.
Selain masalah kedisiplinan masuk kerja, selama libur Lebaran para PNS pun dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Yuddy Chrisnandi mengatakan para pelanggar juga akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di samping kewajiban dan larangan-larangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan beberapa hak kepada para PNS selama menikmati libur Lebaran, yaitu diperbolehkan menerima bingkisan dan dipersilahkan menggelar open house.
“Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki, selama itu halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS,” kata Yuddy, terkait bingkisan Lebaran.
Ia juga menghimbau bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan bahwa pejabat hanya bisa menerima bingkisan dengan nilai tidak lebih dari Rp1 juta.[*]