Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan posisi hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak diakui bukan karena landasan hak asasi manusia yang tidak terbatas, tapi dibatasi oleh norma agama.
“Jadi pembatasan hak dan kebebasan seseorang menurut pasal 28 j ayat 2 pada UUD 1945 tentang HAM itu, bisa dibatasi dengan pertimbangan salah satu dari yang empat, yaitu pertimbangan moral, keamananan, ketertibtan umum dan agama,” katanya di Jakarta, Kamis.
Jadi, kata Lukman, nilai-nilai agama bisa menjadi pertimbangan untuk membatasi HAM seseorang. Ia mengatakan setiap warga negara Indonesia harus patuh pada regulasi itu. “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada UU,” katanya.
Sementara, lanjut dia, dalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan itu dilakukan antara laki-laki dan perempuan menurut agama yang dianutnya.
Kendati demikian, Lukman mengajak masyarakat untuk tidak memusuhi dan mengecilkan kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender. “Justru, masyarakat harus merangkul dan mengajak mereka berdialog agar paham esensi dari pernikahan,” katanya.(ANTARA)