Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan izin prinsip proyek investasi di sektor infrastruktur sepanjang periode Oktober 2014 hingga Juni 2015 mencapai Rp 334,96 triliun. Jumlah ini dinyatakan naik hingga 202% dibanding periode yang sama di tahun lalu.
Franky Sibarani, Kepala BKPM pada Senin, (20/7) di Jakarta mengatakan bahwa fokus pemerintah untuk membangun berbagai proyek infrastruktur merupakan faktor yang turut mendorong adanya kenaikan minat investasi di sektor tersebut. Franky juga menambahkan, tim pemasaran investasi di lembaganya itu selanjutnya akan terus mengawal agar minat yang ada dapat segera ditingkatkan dalam bentuk pengajuan izin prinsip.
Lebih lanjut, Franky mengatakan bahwa pengajuan izin prinsip tersebut telah membuat para investor memulai langkah pertama untuk merealisasikan pembangunan proyek infrastruktur. Selain izin prinsip, tim pemasaran investasi dari BKPM juga telah mengidentifikasi 67 investor yang menyatakan minatnya untuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 39 investor yang telah menyatakan rencana nilai investasinya sebesar $ 47,69 miliar.
BKPM sendiri membagi minat investasi menjadi 3 kategori yakni, serius, minat dan prospektif. Dalam kategori serius, terdapat 8 investor dan 5 di antaranya sudah menyatakan nilai investasi sebesar $ 1,19 miliar. Sementara, minat investasi lainnya masih berada di tahap studi kelayakan.
Saat ini, BKPM menempatkan sektor infrastruktur khususnya bidang kelistrikan dan pelabuhan, sebagai salah satu fokus pemasaran investasi. Hal tersebut dilakukan guna mendukung target pemerintah membangun pembangkit listrik sebesar 35 ribu megawatt dan 24 pelabuhan.
Adapun sektor lainnya yang menjadi fokus pemasaran investasi adalah pertanian, maritim, pariwisata dan kawasan serta industri, terutama industri padat karya, orientasi ekspor dan substitusi impor. [*]