Berdasarkan situs resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mencapai 18,387 orang. Dan pengemis sangat berdampak dalam permasalahan tersebut.
Di bulan Ramadhan, jumlah pengemis meningkat. Hal ini dibuktikan dalam pernyataan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yaitu perlunya pengurangan terhadap pengemis musiman yang membeludak saat Ramadhan.
“Agar ada proses eliminasi, reduksi atau pengurangan pengemis musiman, karena kalau menghilangkan sama sekali itu mungkin tidak bisa,” kata Khofifah di Jakarta, Kamis (3/7).
Menurut Khofifah, peningkatan pengemis saat Ramadhan merupakan peristiwa yang kerap terjadi di setiap tahunnya. Peningkatan angka pengemis sejalan dengan semangat masyarakat yang ingin berzakat dan berinfaq di bulan puasa.
Di bulan Ramadhan, masyarakat gemar mengeluarkan zakat infaq dan sadaqah. Tujuannya sebagai bentuk amal di bulan suci. Maka, menurut Khofifah, kemungkinan pengemis mendapatkan keuntungan yang besar sehingga ada pergerakan masyarakat dari daerah tertentu berbondong-bondong ke kota besar untuk mendapatkan santunan.
Di bulan Ramadhan, masyarakat gemar mengeluarkan zakat infaq dan sadaqah. Tujuannya sebagai bentuk amal di bulan suci. Maka, menurut Khofifah, kemungkinan pengemis mendapatkan keuntungan yang besar sehingga ada pergerakan masyarakat dari daerah tertentu berbondong-bondong ke kota besar untuk mendapatkan santunan.
Ini pula yang kemudian menjadikan profesi pengemis sebagai pekerjaan. Pengemis dapat memperoleh penghasil ratusan hingga jutaan rupiah. Faktanya, petugas berhasil mendapatkan bukti uang sebesar Rp 3,6 juta saat melakukan razia PMKS di sepanjnag jalan ibukota. Uang tersebut diperoleh dari seorang kakek yang kegiatan sehari-harinya sebagai pengemis. Ada pula penangkapan sebuah keluarga yang semuanya menjadi pengemis oleh Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Kismoyohadi, perbuatan masyarakat yang dianggap memperbanyak amal di bulan Ramadan ini telah melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Alasannya, kegiatan amal tersebut berpotensi mengundang orang daerah untuk datang ke Jakarta sebagai pengemis.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Chaidir juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembagikan makanan saat sahur kepada PMKS guna menjaga ketertiban umum. Menurutnya, kegiatan itu sama saja membiarkan PMKS berkeliaran di jalanan. Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan tugas Dinsos yang bertugas membersihkan PMKS jalanan.
Berkaitan dengan permasalahan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga mengharapkan warga pendatang yang datang ke Jakarta tidak menjadi PMKS.
“Kalau tidak punya tempat tinggal, pekerjaan atau keahlian kerja, lebih baik tidak usah datang ke Jakarta, dari pada nanti malah jadi PMKS, seperti pengemis dan lain-lain,” kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).[*]
“Kalau tidak punya tempat tinggal, pekerjaan atau keahlian kerja, lebih baik tidak usah datang ke Jakarta, dari pada nanti malah jadi PMKS, seperti pengemis dan lain-lain,” kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).[*]