Ibu korban pelecehan seksual di Pendidikan Anak Usia Dini Saint Monica Sunter, BL, mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa pencabulan terhadap putrinya, 3,5 tahun.
Majelis Hakim, Oka Diputra, memutuskan oknum guru Saint Monica, Hariyanti, yang menjadi terdakwa pencabulan tidak bersalah. Majelis Hakim menyebut terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, L, masih mengalami trauma dan tidak mau ke sekolah. “Saya akan sekuat tenaga, memperjuangkan keadilan bagi anak saya,” katanya menangapi keputusan hakim di Jakarta, Rabu.
Kuasa hukum korban, Didit Wijanarko, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kasus ini tidak berbicara mengenai keterlambatan bicara, tapi fakta yang ada anak tersebut mengalami pelecehan seksual,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari pengakuan L yang mengaku kepada sang ibu jika bagian duburnya ditusuk jari oleh guru tari. Kekerasan tersebut terjadi saat sedang mengikuti ekstrakurikuler tari yang dilaksanakan di sekolah. Hasil visum hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menunjukkan bahwa memang pada dubur sang anak terdapat luka lecet akibat dimasukan benda tumpul.(ANTARA)