Jumat, April 26, 2024

Pelaku Pelecehan Bebas, Ibu Korban Geram

Ilustrasi: Anak korban kekerasan/NU.NL
Ilustrasi: Anak korban kekerasan/NU.NL

Ibu korban pelecehan seksual di Pendidikan Anak Usia Dini Saint Monica Sunter, BL, mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa pencabulan terhadap putrinya, 3,5 tahun.

Majelis Hakim, Oka Diputra, memutuskan oknum guru Saint Monica, Hariyanti, yang menjadi terdakwa pencabulan tidak bersalah. Majelis Hakim menyebut terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, L, masih mengalami trauma dan tidak mau ke sekolah. “Saya akan sekuat tenaga, memperjuangkan keadilan bagi anak saya,” katanya menangapi keputusan hakim di Jakarta, Rabu.

Kuasa hukum korban, Didit Wijanarko, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kasus ini tidak berbicara mengenai keterlambatan bicara, tapi fakta yang ada anak tersebut mengalami pelecehan seksual,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari pengakuan L yang mengaku kepada sang ibu jika bagian duburnya ditusuk jari oleh guru tari. Kekerasan tersebut terjadi saat sedang mengikuti ekstrakurikuler tari yang dilaksanakan di sekolah. Hasil visum hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menunjukkan bahwa memang pada dubur sang anak terdapat luka lecet akibat dimasukan benda tumpul.(ANTARA)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.