Jumat, Oktober 11, 2024

Pegiat HAM Belum Terlindungi Hukum

andreygromico_kamisan jopi_2
Ilustrasi/ Para pegiat hak asasi manusia mendesak pemerintah usut pembunuhan terhadap aktivis agraria Jopi Perangin angin/ANTARA

Perlindungan terhadap berbagai aktivis yang aktif menjadi pembela kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia belum tersedia secara khusus, padahal peran mereka juga dinilai penting dalam menyorot beragam pelanggaran hak asasi manusia.

“Posisi pembela HAM penting dan kontribusi mereka dalam penegakan HAM juga sangat jelas. Hanya saja, perlindungan hukum bagi mereka belum tersedia secara khusus,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sendiri, sulit menemukan celah untuk melindungi pembela hak asasi manusia.

Apalagi, bila para pembela hak asasi manusia tersebut dalam kondisi di mana mereka dikriminalisasi dan menyandang status sebagai tersangka.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, selain saksi dan korban memang ada pihak lain, namun pihak lain di sini maksudnya adalah pelapor.

“Dengan demikian, pihak lain yang dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mencukupi untuk mengakomodasi kepentingan pembela hak asasi manusia dalam mendapatkan perlindungan,” kata Wakil Ketua LPSK. (Antara)

 

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.