Kamis, Maret 28, 2024

Menkeu Lenyapkan Jutaan Batang Rokok Illegal

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro (kanan) membakar rokok ilegal saat gelar barang bukti berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai selama semester pertama 2015 di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/7). Selama semester pertama 2015 bea cukai mengamankan jutaan batang rokok ilegal, barang pornografi, barang ekspor yang dilindungi seperti koral dari genus, platygyra dan batu kalsedon, barang larangan seperti samurai, panah dan pencetak peluru, serta minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro (kanan) membakar rokok ilegal saat gelar barang bukti berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai selama semester pertama 2015 di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/7). Selama semester pertama 2015 bea cukai mengamankan jutaan batang rokok ilegal, barang pornografi, barang ekspor yang dilindungi seperti koral dari genus, platygyra dan batu kalsedon, barang larangan seperti samurai, panah dan pencetak peluru, serta minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Hari ini, Menteri Keuangan Bambang Sumantri Brodjonegoro memusnahkan jutaan batang rokok dengan cukai ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Jumlah rokok sigaret kretek mesin yang dimusnahkan sebanyak 28 juta batang dengan potensi kerugian negara mencapai sepuluh miliar rupiah,” katanya di sela-sela pemusnahan rokok

Ia mengemukakan, modus operandi yang digunakan yaitu penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai haknya.

“Selain itu juga ada pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau juga rokok polos,” katanya.

Ia mengatakan, di samping rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I pada periode yang sama juga melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan hak-hak penerimaan negara dari masuknya barang-barang yang membahayakan.

“Dalam ungkap kasus ini juga berhasil disita beberapa penindakan lain seperti 140 butir ekstasi, 25 gram narkoba jenis sabu, 36 butir xanax atau sejenis psikotropika,” katanya.

Ia mengemukakan, selain beberapa barang tersebut, juga berhasil disita terhadap berbagai pelanggaran lain di bidang kepabeanan dan cukai melalui penegahan atas beberapa komoditi yang merupakan barang yang diatur niaga impor dan ekspornya.

“Barang-barang tersebut di antaranya barang-barang pornografi, barang ekspor yang dibatasi dan dilindungi seperti koral dari genus paltygyra dan batu kalsedon,” katanya. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.