Jumat, Desember 27, 2024

KPU: Putusan Pengadilan untuk Golkar Tak Pengaruhi Pilkada

- Advertisement -
Ilustrasi logo Komisi Pemilihan Umum/KPUD-LANGKATKAB.GO.ID
Ilustrasi logo Komisi Pemilihan Umum/KPUD-LANGKATKAB.GO.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum  Husni Kamil Manik menyatakan bahwa putusan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap pengurus Partai Golkar hasil musyawarah nasional Bali tidak mempengaruhi pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak.

KPU tetap memberlakukan peraturan yang menyebutkan bahwa pengajuan pencalonan pemimpin daerah bagi partai bersengketa harus satu pasangan calon yang sama dan ditandatangani kedua kepengurusan, kata Husni ketika ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat.

Peraturan tersebut merujuk pada Pasal 36 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yang menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran bagi partai yang memiliki konflik kepengurusan.

KPU juga menjamin bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon pada 26 hingga 28 Juli oleh KPU Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan berjalan tanpa tekanan dan sesuai instruksi PKPU yang menjadi pedoman bagi semua daerah.

“Kita sudah mengirim surat edaran  yang menjelaskan beberapa hal yang menjadi persoalan di daerah,” kata Husni.

Dia mengatakan seandainya ada pihak daerah yang tidak patuh, maka akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran kode etik dan bisa di proses secara etik.

Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Utara pada hari ini mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil musyawarah nasional Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie sekaligus menyatakan pelaksanaan musyawarah nasional Golkar Jakarta oleh kubu Agung Laksono tidak sah.

Dalam pertimbangannya hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan musyawarah nasional Jakarta tidak sah. Musyawarah nasional Jakarta dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.

Sedangkan untuk musyawarah nasional di Bali pada 30 November 2014 dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Atas dasar putusan itu majelis memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan organisasi Partai Golkar. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama. (Antara)

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.