Kamis, April 18, 2024

KPK Tetapkan OC Kaligis sebagai Tersangka

Advokat OC Kaligis/OCKLAW.COM
Advokat OC Kaligis/OCKLAW.COM

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis sebagai tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Memang sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan) dan ditetapkan OCK (OC Kaligis) sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK sudah menjemput OC Kaligis dari suatu tempat pada hari ini. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini,” kata Indriyanto.

KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat permintaan pencekalan untuk OC Kaligis sejak Senin, kemarin untuk enam bulan, sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat pada hari yang sama.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan di PTUN Medan pada 9 Juli lalu dan mengamankan uang US$15 ribu (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kasus itu berkaitan dengan proses pengajuan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya surat perintah penyelidikan dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Atas surat tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai Undang-Undang tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan undang-undang itu, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis adalah menyalahi wewenang. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.