Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menahan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka IAS ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I cabang Jakarta Timur di KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Ilham yang sudah mengenakan rompi tahanan warna orange tampak tenang sambil menenteng satu tas di tangannya saat keluar dari Gedung KPK. Ia tidak ditemani oleh pengacara dan hanya ada seorang perempuan berjilbab dengan mengenakan kaftan panjang yang tampak menunggui Ilham.
“Saya harus menghormati dan menghargai putusan itu, apapun yang menjadi putusan harus dihargai dan harus diikuti prosedurnya seperti apa nanti, walaupun sebenarnya saya sudah melalui tahapan-tahapan untuk pengakuan terhadap keabsahan tersangka melalu praperadilan dan kemudian ada sprindik kedua,” kata Ilham seusai diperiksa sekitar 6,5 jam.
Ia mengaku akan membuka kasus tersebut di pengadilan.
“Ya mudahan-mudahan buat teman-teman wartawan, di pengadilanlah akan pembuktian nanti terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya korupsi pada kerja sama instansi PDAM, yang terlibat pihak ketiga, PT Traya Tirta,” kata Ilham.
Pemeriksaan Ilham ini adalah yang pertama setelah ia tidak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebelumnya dengan alasan melaksanakan ibadah umroh dan “medical check up” di Singapura serta menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamis lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Amat Khusairi menolak permohonan praperadilan Ilham yang kedua kalinya. Hakim menilai penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Sedangkan praperadilan pertama pada 12 Mei lalu, hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permintaan Ilham untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan KPK tidak menunjukkan bukti yang cukup.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemerintah Kota Makassar itu kepada KPK. Hasil audit menemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar. (Antara)