Senin, April 29, 2024

KPK Periksa Anak Buah OC Kaligis

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa advokat yang bekerja di kantor hukum Otto Cornelis Kaligis, yaitu Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

“Yurinda dan Venny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Yurinda dan Venny sudah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka juga sudah dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 9 Agustus.

Pencegahan itu juga dikenakan kepada empat orang lain, yaitu Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, istrinya Evi Susanti, pengacara di kantor OC Kaligis Julius Irawansyah Mawarji dan OC Kaligisi sendiri.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Gatot dan Evi, tapi keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan seperti yang disampaikan oleh pengacaranya Razman Arif Nasution.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Selain Kaligis, mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan di PTUN Medan pada 9 Juli lalu dan mengamankan uang US$15 ribu (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli lalu dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menerima gugatan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Ia menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis menyalahi wewenang. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.