Senin, Mei 6, 2024

Konsep Pertanian Kota Belum Cukup untuk Penghijauan Jakarta

Illustrasi warga berolahraga di Taman Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). Pemprov DKI Jakarta berencana membangun 29 taman baru seluas 10 hektar yang menelan anggaran sebesar Rp. 56,6 miliar pada tahun 2015. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Illustrasi warga berolahraga di Taman Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). Pemprov DKI Jakarta berencana membangun 29 taman baru seluas 10 hektar yang menelan anggaran sebesar Rp. 56,6 miliar pada tahun 2015/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pemerintah DKI Jakarta mengembangkan 66 titik pertanian kota di beberapa lokasi di Kota Jakarta. Lokasi tersebar Gandaria Selatan di Jakarta Selatan, Slipi di Jakarta Barat, dan Kebon Bawang di Jakarta Utara.

Penanaman ini diharapkan membuat Jakarta lebih hijau. Selain itu, hasil pertanian kota, sepeti bayam, kubis dan kemangi dapat dikonsumsi masyarakat.

Hanya saja, penghijauan di DKI Jakarta masih belum cukup menggunakan konsep pertanian urban. Untuk skala penghijauan yang lebih luas, pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pasalnya, luas RTH di Jakarta belum mencapai yang dimaksud dalam undang-undang dan juga Konferensi Tingkat Tinggi Johanesburg, yakni 30%  dari keseluruhan luas kota.

Padahal, Undang-Undang Nomor 26/2007 Tentang Penataan Ruang, mengharuskan sebuah kota memiliki  30% RTH dari keseluruhan. Bila membandingkan luas RTH Jakarta yang ada dengan yang yang diwajibkan undang-undang, RTH Jakarta baru mencapai  10%. Kota Jakarta baru memiliki RTH seluas 2.718 hektare dari total 66.233 hektare  luas Jakarta

Berkaca dari luas ideal yang diharuskan Undang-Undang, DKI Jakarta kira-kira harus memiliki 19,800 hektare RTH.

Ruang terbuka hijau memiliki dampak positif  bagi masyarakat. Menurut pengamat tata ruang kota, Nirwono Joga  ruang terbuka hijau tidak hanya sebatas taman kota. Ruang terbuka hijau berfungsi sebagai penghasil oksigen, serta menjadi daerah resapan air.

Permasalahannya, ruang peruntukkan RTH di DKI Jakarta malah disalahgunakan. Penyalahgunaan terjadi karena pengalihfungsian dari RTH menjadi keperluan bisnis. Beberapa  Ruang Terbuka Hijau yang dialihfungsikan, yakni, Ratu Plaza, Plaza Senayan, dan Hotel Mulia.

Pemerintah DKI Jakarta, menargetkan pada 2015, dapat menambah  jumlah ruang terbuka hijau di DKI Jakarta, sekitar 40 hingga 50 hektare. Sebagai perbandingan dengan beberapa kota di negara lain, Singapura memiliki luas 47% RTH dari luas kotanya, kira-kira 700 kilometer persegi. Sedangkan Vienna, yang luas kotanya kira-kira mencapai 400 kilometer persegi, RTH-nya mencapai 50%. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.