Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengecam hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan,” kata Hatta sebelum melakukan buka puasa bersama di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Pada hari ini KPK melakukan tangkap tangan terhadap tiga hakim PTUN Medan, satu panitera dan seorang pengacara.
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera yang diamankan adalah panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.
Hatta menyerahkan proses hukum kepada KPK. “Karena sudah di ranah hukum, silakan dilanjutkan. Kita lihat pidananya dulu,” kata Hatta singkat.
Selain menangkap lima orang, KPK juga mengamankan uang ribuan dolar Amerika Serikat.
Saat ini kelima orang tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dugaan berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN,” Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. (Antara)