Kepemilikan properti oleh pihak asing yang tak dibatasi harganya merupakan kebijakan yang berbahaya. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan melonjaknya harga tanah sehingga dapat mengurangi upaya pemerintah dalam mengatasi backlog atau kekurangan perumahan.
“Dampaknya akan sangat luas merugikan penyediaan rumah bagi masyarakat menengah bawah,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sampai saat ini pemerintah belum mempunyai instrumen pengendali harga tanah seperti bank tanah. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada jaminan harga tanah akan dapat dilokalisir untuk tidak naik. “Dengan naiknya harga tanah maka lupakan pembangunan untuk rumah murah karena dipastikan harga rumah semakin tidak terjangkau,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa dengan tingginya harga di Kawasan Ekonomi Khusus untuk properti asing juga dinilai bakal membuat zona tersebut menjadi eksklusif dan berpotensi membahayakan tatanan sosial masyarakat. “Sebenarnya dengan kondisi saat ini saja, WNA sudah ‘happy’ membeli properti melalui hak pakai meskipun harus diperpanjang.”(ANTARA)