Kementerian Perdagangan pada kuartal ketiga 2015 mengeluarkan izin impor raw sugar atau gula mentah sebanyak 630.430 ton. “Izin sudah dikeluarkan,”kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan izin tersebut dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan produksi industri gula rafinasi dalam negeri yang diperuntukan bagi industri makanan minuman. Izin tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Ia mengatakan kelangsungan industri gula rafinasi harus didorong untuk memasok kebutuhan gula rafinasi industri makanan minuman ditengah adanya barang masuk secara ilegal seperti gula ataupun produk makanan-minuman khususnya di wilayah perbatasan Indonesia. “Banyak selundupan,” katanya.
Alokasi impor gula mentah tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri pada tahun 2015, yakni sebesar 2,8 juta ton yang diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan izin Importir Produsen sebesar 672.676 ton periode Januari-Maret dengan realisasi mencapai 99,83 persen. Sementara untuk triwulan kedua Kemendag juga menggelontorkan impor sebanyak 945.642 ton, dengan realisasi sebesar 62,08 persen.(ANTARA)