Kamis, Mei 2, 2024

Ini Keuntungan Kepemilikan Properti oleh WNA

Ilustrasi: Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen dan tempat tinggal di Jakarta/ANTARA FOTO
Ilustrasi pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen dan tempat tinggal di Jakarta/ANTARA FOTO

Real Estate Indonesia menilai kebijakan pemerintah terkait kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing adalah salah satu langkah tanggap dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang berlaku akhir 2015.

Totok Lucida dari Real Estate Indonesia mengatakan kebijakan ini ada hubungannya dengan MEA, karena seluruh anggota ASEAN membuka properti untuk warga asing. Jika Indonesia tidak melakukannya, maka kita akan ketinggalan. “Harga properti Indonesia tidak akan naik,” katanya.

Menurutnya, kepemilikan properti bagi WNA memiliki syarat, dan peraturan tertentu agar tidak merugikan kepemilikan properti Warga Negara Indonesia. Tidak hanya dengan syarat WNA bisa membeli dengan harga di atas Rp 5 miliar.

Namun, dengan merevisi peraturan pemerintah tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh WNA yang berdomisili di Indonesia.

Undang-undang tersebut tidak mempermasalahkan orang asing memiliki rumah yang dibangun di atas tanah berstatus hak pakai. Hal itulah yang saat ini bisa menjadi celah bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia.

Dalam praktiknya, pemanfaatan Hak Guna Bangunan masih lebih menarik di pasar properti. Namun, kepemilikan properti oleh WNA melalui penguasaan HGB tidak diatur dalam UU tersebut.

Ada kemungkinan pemerintah harus mengamandemen UU terkait peruntukkan hak-hak tersebut sebelum menerbitkan aturan turunan kepemilikian properti oleh pihak asing.

Selain itu, kebijakan yang diusulkan oleh REI ini berhubungan dengan adanya oknum WNA yang melakukan praktik jual beli properti dengan mengatasnamakan warga lokal.

Tahun 2015 akan menjadi momentum tepat membahas masalah kepemilikan asing (foreign ownership). Pasalnya, kelompok pasar dan Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai diberlakukan.

Menurut hasil riset laman properti global, kepemilikan asing dapat meningkatkan minat investor internasional. Dan bisnis industri properti akan bergerak aktif dan pertumbuhan pasar pada 2015.

Tahun 2015 terkait kepemilikan asing atas properti di negara-negara Asia Tenggara yang akan mengubah kumpulan pasar properti secara umum. Terutama di Filipina, Indonesia, dan Myanmar yang selama ini melarang orang asing membeli properti.

Konstitusi ketiga negara tersebut tidak mengizinkan orang asing membeli dan memiliki lahan dan properti di atasnya. Namun, hal itu tidak akan berlangsung lama. Pasalnya, perubahan akan terjadi karena terkait dengan berlakunya Masayarakat Ekonomi dan Pasar Tunggal ASEAN.

Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN ini diharapkan dapat meningkatkan investasi asing langsung baik di Filipina, Indonesia, maupun Myanmar. Parlemen masing-masing negara akan didesak untuk mengubah pembatasan kepemilikan asing tersebut.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.