Kuasa hukum Dahlan Iskan, mantan direktur Perusahaan Listrik Negara, Yusril Ihza Mahendra hari ini menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka dugaan kasus korupsi gardu listrik itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Apa yang dilakukan klien kami bukan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan dilakukan dengan tujuan kepentingan perseroan,” kata Yusril.
Dia juga menjelaskan praperadilan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak tersangka, namun bukan berarti tersangka tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Pada 22 Juli lalu, pihak Dahlah Iskan telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melakukan pengujian alat bukti. Pihaknya menilai, alat bukti harus diperoleh melalui proses penyidikan dan bukan penyelidikan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan yang juga mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah ditahan.
Dahlan Iskan terancam penjara 20 tahun.
Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut digarap sejak bulan Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013. (Antara)