Minggu, Oktober 13, 2024

Ini Cara Dinas Sosial DKI Turunkan Angka Gelandangan

penyandang masalah sosial kesejahteraan
Sejumlah anak jalanan pengemis dan penjaja koran melompat girang saat diminta berpose di depan kamera/ANTARA

Chaidir, Kepala Bidang Rehabilitas Sosial Dinas DKI Jakarta mengatakan tahun ini jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial menurun.

Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti gelandangan dan pengemis pada bulan Ramadan tahun ini mengalami penurunan dari tahun lalu sebanyak 284 orang, tahun ini tercatat 41 orang.

Menurutnya, penurunan terjadi sekitar 71% antara tahun lalu dengan tahun ini. Artinya penurunan mencapai 50%. Lebih lanjut, Chaidir menuturkan penurunan jumlah gelandangan dan pengemis itu terjadi karena terus dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelarangan memberi dan menerima di jalan.

“Selain itu, pada tahun ini dinas sosial melakukan penjangkauan dan monitoring dengan intensitas yang cukup tinggi, pada siang dan malam hari di daerah-daerah rawan penyandang masalah kesejahteraan sosial,” ungkap Chaidir.

Tidak hanya itu, Chaidir mengungkapkan pihaknya menambah penjagaan di lokasi-lokasi rawan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Jika pada tahun lalu penjagaan dilakukan di sebanyak 25 lokasi, maka pada tahun ini bertambah menjadi 32 lokasi.

“Kali ini, Dinas Sosial DKI fokus terhadap pengemis musiman yang biasa muncul di seluruh wilayah ibu kota selama bulan suci Ramadan, seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat,” tuturnya.

Di Jakarta misalnya, terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum. Sejumlah daerah telah melarang warganya untuk memberikan uang kepada pengemis. [Baca: KPAI: Ini Alasan Larangan Memberi Anak Jalanan]

Pasal 40 Perda DKI Jakarta menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil serta menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Pasal tersebut menyebutkan larangan untuk membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Pasal 61 Ayat 1 Perda tersebut menyebutkan pelanggaran atas membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil diancam dengan pidana kurungan paling 10 hari hingga 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu hingga Rp20 juta.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.