Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Jumat pagi ini mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Ilham tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB bersama sejumlah penasihat hukumnya. Namun ia tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya tersebut.
Pemeriksaan Ilham ini adalah yang pertama setelah ia tidak menghadiri tiga kali panggilan KPK dengan alasan melaksanakan ibadah umroh dan pemeriksaan kesehatan di Singapura serta menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Kamis, kemarin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Amat Khusairi menolak permohonan praperadilan Ilham. Hakim menilai penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK. Hakim juga menilai keputusan penyidik dan penyelidik KPK sah.
Penetapan status tersangka ini yang kedua kalinya bagi KPK, setelah sebelumnya penetapan tersangka dibatalkan oleh hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam gugatan praperadilan Ilham. Sidang yang berlangsung 12 Mei lalu itu menilai KPK tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup.
Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran yang digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama. Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemerintah Kota Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut menyimpulkan bahwa potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar. (Antara)