Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Amat Khusairi.
Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka, dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.
Hakim memutuskan bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah. Ilham sendiri tidak hadir dalam sidang putusan itu.
KPK menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun 2006-2012.
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Ilham sebagai tersangka pada Senin lalu, setelah dua kali tak memenuhi panggilan.
Pada dua pemanggilan tersebut Ilham tidak hadir dengan alasan melaksanakan ibadah umrah dan melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura.
Politikus Partai Demokrat tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena menggelembungkan pembayaran oleh pihak pengelola dan pemerintah kota. (Antara)