Senin, Oktober 14, 2024

Formappi Tolak Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada

peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi Lucius Karus. Foto istimewa
peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi Lucius Karus. Foto istimewa

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi menolak mantan napi kasus korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang. Napi kasus korupsi tak etis mengikuti pilkada.

“Saya kira dengan membiarkan mantan narapidana korupsi, parpol membuktikan keberpihakan mereka yang lemah pada pemberantasan korupsi,” kata peneliti senior Formappi Lucius Karus, di Jakarta, Kamis (30/7)

Dia mengakui setiap warga negara berhak menjadi calon pemimpin. Akan tetapi sebagai calon pemimpin seseorang tak hanya dituntut untuk menjalankan haknya seorang diri, melainkan harus memperhatikan juga hak orang lain, dalam hal ini hak publik untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas.

Dia menegaskan hak seseorang tak berdiri sendiri. Selalu ada dalam korelasi yang erat dengan kewajibannya sebagai makhluk sosial.

“Ketika saya menuntut hak saya, disaat yang sama saya tahu bahwa orang lain juga punya hak yang sama yang harus kita hargai. Tuntutan etis terkait dengan pemimpin muncul karena pemimpin bukan hanya soal pemenuhan hak seseorang, tetapi ada hak orang-orang yang dipimpin yang mesti juga dipertimbangkan,” kata Lucius.

Karena itu, kata dia, pertimbangan parpol yang hanya mengacu pada peraturan semata dalam meloloskan calon pemimpin mengekspresikan rendahnya tanggungjawab etis partai terhadap hak orang yang dirampok oleh terpidana sebelumnya.

Pihaknya menilai lolosnya mantan narapidana tidak memberikan pendidikan politik berintegritas bahwa seorang pemimpin haruslah orang yang memiliki kebajikan tinggi, kata Lucius seperti dikutip Antara.

“Terpidana korupsi sesungguhnya merupakan predikat melekat pada seseorang yang telah terbukti menyalahgunakan haknya sebagainya pemimpin dengan mencaplok hak orang lain,” tegasnya.

Lucius mempertanyakan bagaimana mungkin orang dengan reputasi pelanggaran hak orang banyak dengan mengatasnamakan hak yang sama diberikan ruang untuk kembali berkuasa.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.