Remisi untuk narapidana kasus korupsi masih diproses sehingga hingga saat ini tidak ada satu pun narapidana korupsi yang mendapat pengurangan masa tahanan yang biasa dikeluarkan tiap Hari Raya Idul Fitri.
“Yang jelas semua napi tindak pidana korupsi yang terkait PP 99 tahun 2012 belum ada satupun yang diterbitkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri, semua masih sebatas usulan dari wilayah dan masih dalam proses,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi di Jakarta, Selasa siang ini.
Hal tersebut sekaligus meralat berita sebelumnya mengenai remisi satu bulan untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terdakwa korupsi wisma atlet SEA Games 2011. Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma’mun pada Hari Raya Idul Fitri 17 Juli 2015 lalu.
“Pak Ma’mun mencontohkan Nazarudin mendapatkan remisi 1 bulan karena sudah memenuh persyaratan saat remisi umum pada peringatan hari ulang tahun kemerdekaan tahun 2014 lalu,” kata Akbar.
Remisi itu diperoleh Nazar karena mendapatkan surat keterangan bersedia bekerjasama atau justice collaborator dari KPK.
“Sejak diserahkan ke Lapas Sukamiskin, Nazarudin mengantongi surat keterangan bersedia bekerjasama atau ‘justice collaborator’ dari KPK tapi bukan berarti otomatis bisa mulus mendapkan remisi,” katanya.
Ada sejumlah persyaratan lain di antaranya tidak terdaftar dalam register F (tidak pernah melanggar tata tertib) selama 6 bulan terakhir mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan sebagianya,” kata Akbar.
Surat keterangan itu sudah dikeluarkan sejak 9 Juni 2014.
“Surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara pidananya dan telah membayar denda sebesar Rp300 juta telah dikeluarkan pihak KPK pada tanggal 9 Juni 2014,” kata Akbar.
Sedangkan remisi untuk napi korupsi lain hingga saat ini masih diproses dan diverifikasi dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Proses menjadi panjang karena para narapidana korupsi dikenakan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sejak 12 November 2012.
Terdapat penambahan sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi, yaitu, pertama, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Kedua, berkelakuan baik yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang Lapas.
Terakhir, ada aturan khusus diberikan bagi narapidana yang melakukan kejahatan luar biasa yaitu tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi. Syarat itu, pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) melalui pernyataan tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum, yaitu KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian.
Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (untuk narapidana korupsi) dan telah mengikuti program deradikalisasi (untuk narapidana terorisme). Bagi khusus kasus narkotika, pemberian remisi hanya berlaku bagi narapidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. (Antara)