Jumat, Maret 29, 2024

Bawaslu Minta BPK Audit Calon Petahana

Ilustrasi. Rapat kerja nasional pengawasan tahapan pilkada tahun 2015. Bawaslu.go.id
Ilustrasi. Rapat kerja nasional pengawasan tahapan pilkada tahun 2015. Bawaslu.go.id

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap calon kepala daerah petahana. Pasalnya hasil penelusuran di beberapa daerah, Bawaslu menduga petahana menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan kepala daerah.

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, dugaan penyalahgunaan jabatan oleh calon petahana tersebut ditemukannya langsung saat melakukan supervisi dan monitoring tahapan pencalonan kepala daerah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Di sepanjang jalan dan di titik-titik strategis di Kabupaten Barru, terpasang banyak sekali baliho. Namun, baliho tersebut bukan baliho kampanye sang calon petahana. Tetapi baliho program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barru. Hanya saja, di setiap baliho dipasang foto calon petahana dengan ukuran cukup besar.

“Jika ingin menyampaikan pesan program pemerintah atau prestasi yang telah diraih, mengapa tampil sendiri dan harus memuat foto petahana,” kata Nasrullah, Jumat (31/7)

Apabila dugaan tersebut benar, menurut Nasrullah, apa yang dilakukan calon petahana itu sudah melanggar UU Pilkada. Secara jelas dalam UU Pilkada calon petahana dilarang melakukan mobilisasi PNS dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pencalonan dirinya sebagai kepala daerah.

Sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran petahana, kata dia, Bawaslu akan berupaya meminta BPK melakukan audit terhadap Pemerintah Daerah dan SKPD yang diduga turut  memfasilitasi petahana tersebut.

“Selanjutnya hasil rujukan audit BPK tersebutlah yang akan menjadi rujukan Pengawas kepada KPU,” kata Nasrullah seperti dikutip Bawaslu.

Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh calon petahana tersebut, bisa saja terjadi di banyak daerah lainnya. Sebab, dalam pilkada serentak tahun 2015 ini cukup banyak petahana kembali mengikuti seleksi pemilihan kepala daerah. Selain meminta audit BPK, Bawaslu berencana akan melaporkan hasil temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Bawaslu masih menelusuri dan akan menyampaikan ke KPK. Karena upaya hukum pidana pemilunya sulit. Tapi  Bawaslu akan berupaya meminta apa boleh atau tidak dilakukan audit terhadap pemda terutama instansi yang memfasilitasi petahana tersebut melalui BPK,” kata Nasrullah.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.