Membangun Ekosistem Kesehatan Berbasis Penerbangan

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
- Advertisement -

PENDAHULUAN                                              

Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai ambulans udara dan dokter terbang perlu dipahami bukan sekadar sebagai rencana pengadaan pesawat, melainkan sebagai upaya menjawab persoalan akses, kecepatan, pemerataan, dan keselamatan pelayanan kesehatan. Dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 pada 20 Mei 2026, Presiden menekankan pentingnya penguatan pelayanan publik dan konektivitas nasional (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2026).

Persoalan ini sangat relevan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan kerentanan bencana yang tinggi. WHO menegaskan bahwa luas wilayah, karakter kepulauan, jumlah penduduk, serta keragaman sosial, ekonomi, dan administratif Indonesia menciptakan tantangan khusus bagi akses dan ketahanan kesehatan nasional (WHO, 2024).

Kesenjangan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas, tetapi juga kemampuan medis dan waktu tempuh. Pada 2025, Universal Health Coverage Service Coverage Index Indonesia berada pada angka 67. Di sisi tenaga kesehatan, hanya 78,1% rumah sakit pemerintah memiliki tujuh layanan spesialis dasar secara lengkap, sedangkan hanya 65% Puskesmas memenuhi standar minimum sembilan kategori tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan juga memperkirakan kekurangan sekitar 65.000 dokter spesialis pada 2032 apabila kesenjangan tidak ditangani (WHO, 2026).

Kondisi tersebut menunjukkan tiga persoalan utama. Geographical gap terjadi ketika fasilitas kesehatan tersedia tetapi sulit dijangkau. Medical capability gap muncul ketika fasilitas tersedia tetapi tidak memiliki tenaga, spesialisasi, atau kemampuan klinis yang dibutuhkan. Sementara time gap terjadi ketika perjalanan menuju fasilitas rujukan terlalu lama bagi kondisi yang membutuhkan penanganan segera. Dengan demikian, akses kesehatan tidak cukup diukur dari availability, tetapi juga accessibility, capability, dan timeliness.

Konsep dokter terbang menjadi relevan karena memungkinkan medical capability dibawa kepada masyarakat, bukan hanya pasien yang dipindahkan ke rumah sakit. Pendekatan semacam ini juga telah diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia melalui layanan kesehatan bergerak untuk masyarakat terpencil dan perbatasan. Dengan demikian, penerbangan dapat berfungsi sebagai instrumen pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat konektivitas wilayah.

Dimensi ketahanan bencana semakin memperkuat kebutuhan tersebut. Hampir 97% penduduk Indonesia tinggal di wilayah rawan bencana, dan sepanjang 2024 sebanyak 142 fasilitas kesehatan mengalami kerusakan akibat bencana terkait iklim; sebagian harus menghentikan atau memindahkan pelayanan (WHO, 2026). (Dalam kondisi seperti ini, transportasi udara dapat menjadi bagian dari health-system resilience untuk menggerakkan tenaga kesehatan, pasien, obat, peralatan, dan sumber daya medis ketika transportasi darat atau laut terganggu.

Karena itu, pertanyaan strategisnya bukan sekadar “berapa ambulans udara yang harus disediakan?”, melainkan “bagaimana membangun sistem konektivitas medis berbasis penerbangan yang cepat, aman, terintegrasi, dan berkelanjutan?”

Pertanyaan tersebut membawa Indonesia dari paradigma air ambulance menuju medical aviation ecosystem. Pesawat tidak lagi dipandang sebagai alat evakuasi semata, tetapi sebagai bagian dari jaringan yang menghubungkan Puskesmas, tenaga medis, rumah sakit rujukan, Air Operator, fasilitas pendaratan, medical dispatch, teknologi digital, regulator, dan pembiayaan.

Dengan demikian, keberhasilan program tidak ditentukan oleh jumlah pesawat yang dimiliki, melainkan oleh seberapa cepat waktu respons dapat dipangkas, seberapa luas wilayah dapat dijangkau, seberapa banyak kemampuan medis dapat dibawa kepada masyarakat, dan seberapa banyak nyawa dapat diselamatkan. Atas dasar itu, gagasan ambulans udara dan dokter terbang perlu dikembangkan menjadi Integrated National Medical Aviation Ecosystem, yang menempatkan penerbangan sebagai infrastruktur strategis pelayanan kesehatan nasional.

- Advertisement -

REFERENSI DAN BEST PRACTICES: KITA TIDAK PERLU MEMULAI DARI NOL

Indonesia tidak perlu memulai pengembangan medical aviation dari nol. Berbagai negara telah mengembangkan layanan kesehatan berbasis penerbangan selama puluhan tahun. Namun, pengalaman tersebut tidak perlu disalin secara mentah, melainkan diadaptasi sesuai karakter geografis Indonesia, sistem kesehatan nasional, regulasi penerbangan, dan kapasitas industri General Aviation. Dalam konteks ini, medical aviation sebaiknya dipahami sebagai sistem yang mengintegrasikan aeromedical evacuation, transportasi antarrumah sakit, pelayanan kesehatan primer di wilayah terpencil, mobilisasi tenaga kesehatan, telemedicine, distribusi obat dan peralatan, serta respons bencana.

Dua referensi yang sangat relevan adalah pengalaman Royal Flying Doctor Service (RFDS) Australia dan Helicopter Emergency Medical Services (HEMS) di Eropa. Australia memberikan pelajaran mengenai integrasi penerbangan dengan pelayanan kesehatan masyarakat rural dan remote, sedangkan Eropa memberikan pelajaran mengenai regulasi, airworthiness, kompetensi kru, pemilihan lokasi operasi, dan risk management. Dengan demikian, Australia menunjukkan bagaimana penerbangan dapat menjadi instrumen healthcare delivery, sementara Eropa menunjukkan bagaimana layanan tersebut harus dijalankan secara aman dan terstandar.

Australia: Royal Flying Doctor Service sebagai Model Integrasi Medical Aviation

RFDS merupakan salah satu contoh paling relevan bagi Indonesia karena menghadapi persoalan geografis berupa wilayah luas dengan masyarakat yang tersebar dan sulit dijangkau. Pemerintah Australia secara konsisten memberikan dukungan terhadap RFDS sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat rural dan remote. Pada 2026, Pemerintah Australia kembali mendukung RFDS melalui komitmen sekitar AUD1 miliar selama sepuluh tahun, sekaligus mendukung penguatan armada, termasuk pesawat Pilatus PC-12 Pro yang dikonfigurasi sebagai flying intensive care unit. RFDS disebut melayani sekitar 345.000 masyarakat rural dan remote setiap tahun (Australian Government Department of Health, Disability and Ageing, 2026).

Yang penting dari RFDS bukan semata-mata jumlah pesawat, tetapi cara penerbangan diintegrasikan dengan pelayanan kesehatan. Pesawat digunakan untuk aeromedical retrieval, tetapi juga mendukung pelayanan kesehatan primer, mobilisasi tenaga medis, konsultasi jarak jauh, dan pelayanan kepada komunitas terpencil. Dengan demikian, logikanya bukan sekadar: Aircraft → Patient, melainkan: Medical Need → Medical Capability → Aircraft → Patient/Community → Referral Care.

Pendekatan tersebut memberikan pelajaran penting bagi Indonesia bahwa medical aviation tidak harus selalu membawa pasien menuju rumah sakit. Dalam kondisi tertentu, justru kemampuan medis yang harus dibawa menuju masyarakat. Karena itu, konsep flying doctor dapat dikembangkan sebagai mekanisme untuk mengirim dokter, dokter spesialis, perawat, obat, peralatan diagnostik, dan dukungan telemedicine ke wilayah yang tidak memungkinkan seluruh kemampuan medis dibangun secara permanen.

Dengan demikian, terdapat dua arah pelayanan yang harus terintegrasi, yaitu Patient-to-Hospital dan Medical Capability-to-Community. Keduanya merupakan bagian dari satu sistem medical aviation, bukan dua program yang berdiri sendiri.

Pengalaman RFDS juga menunjukkan bahwa pesawat harus dikonfigurasi berdasarkan kebutuhan medis. Pesawat bukan sekadar sarana transportasi yang kemudian dipasangi tandu, melainkan clinical environment in the air. Karena itu, medical equipment, oksigen, patient monitoring, sumber listrik, stretcher system, komunikasi, dan keselamatan pasien serta kru harus dirancang sebagai satu kesatuan. Prinsip yang relevan bagi Indonesia adalah:

Medical Mission → Clinical Requirement → Operational Requirement → Aircraft Requirement.

Artinya, kebutuhan medis harus menentukan jenis dan konfigurasi pesawat, bukan sebaliknya.

Aspek lain yang penting adalah keberlanjutan pembiayaan. Pengalaman Australia menunjukkan pentingnya dukungan pemerintah jangka panjang, bukan hanya pengadaan aset. Bagi Indonesia, pendekatan tersebut dapat diterjemahkan menjadi service-based procurement, yaitu pemerintah membeli availability, response capability, coverage, dan kualitas pelayanan, bukan semata-mata membeli pesawat.

Dengan model tersebut, pemerintah dapat melibatkan Air Operator, General Aviation, FBO, MRO, rumah sakit, dan penyedia teknologi melalui kontrak pelayanan dengan standar kinerja yang terukur.

Eropa: Menyatukan Flight Safety dan Medical Efficacy

Jika Australia memberikan pelajaran mengenai integrasi pelayanan kesehatan dan penerbangan, Eropa memberikan pelajaran mengenai keselamatan dan tata kelola. EASA melalui Easy Access Rules for Air Operations Revision 24, March 2026 menetapkan persyaratan khusus untuk operasi HEMS, termasuk persyaratan operator, commercial air transport, airworthiness, peralatan medis, pelatihan kru, komunikasi, operating minima, dan pengelolaan risiko (EASA, 2026).

Hal ini menunjukkan bahwa medical aviation tidak dapat diperlakukan sebagai penerbangan biasa yang kebetulan membawa pasien. Ia berada pada titik temu antara:

Aviation Safety + Clinical Safety + Medical Effectiveness.

Jika penerbangan aman tetapi pelayanan medis tidak efektif, sistem gagal. Sebaliknya, pelayanan medis yang baik tidak dapat membenarkan operasi penerbangan dengan risiko yang tidak dapat diterima.

Salah satu pelajaran penting EASA adalah mengenai HEMS operating site. Lokasi pendaratan harus memperhatikan hambatan, dimensi, kondisi lingkungan, performa helikopter, jalur pendekatan dan keberangkatan, serta risk assessment (EASA, 2026).

Bagi Indonesia, prinsip ini sangat penting. Tidak setiap lapangan desa otomatis dapat menjadi tempat pendaratan. Jaringan airport, helipad, HEMS operating site, remote airstrip, dan water aerodrome perlu dikembangkan dengan standar keselamatan dan prosedur yang sesuai.

Dengan demikian, aksesibilitas harus dibangun melalui:

Assessment → Classification → Procedure → Risk Management → Operational Approval.

Prinsipnya sederhana: accessibility must never compromise aviation safety.

EASA juga memberikan perhatian terhadap kompetensi kru dan crew coordination. Pilot dan tenaga medis harus memahami lingkungan kerja satu sama lain, termasuk komunikasi, human factors, kondisi penerbangan, operational procedures, serta keterbatasan lokasi pendaratan (EASA, 2026). Karena itu, Indonesia membutuhkan pengembangan aero-medical competency yang menggabungkan pengetahuan penerbangan, medis, Crew Resource Management, human factors, dan respons kedaruratan.

Menuju Indonesian Best Fit

Indonesia tidak perlu menyalin RFDS Australia atau HEMS Eropa karena karakter geografis, sistem kesehatan, infrastruktur, dan regulasinya berbeda. Prinsip yang lebih tepat adalah Learn Globally, Adapt Locally.

Dari Australia, Indonesia dapat mengambil prinsip bahwa penerbangan merupakan bagian dari healthcare delivery dan dapat membawa medical capability kepada masyarakat. Dari Eropa, Indonesia dapat mengambil prinsip mengenai regulasi, airworthiness, kompetensi kru, operational safety, risk management, dan medical efficacy. Sementara itu, pengalaman Indonesia sendiri dapat menjadi dasar adaptasi melalui jaringan Puskesmas, rumah sakit rujukan, pemerintah daerah, serta karakter wilayah kepulauan dan perbatasan.

Secara konseptual, pendekatan tersebut dapat dirumuskan sebagai:

Australian Flying Doctor Model + European HEMS Safety Model + Indonesian Archipelagic Health System = Integrated National Medical Aviation Ecosystem.

Dalam model ini, air ambulance tidak lagi hanya menjadi sarana evakuasi pasien, tetapi bagian dari sistem medical mobility. Flying doctor menjadi mekanisme medical capability deployment. FBO dapat dikembangkan sebagai Medical Aviation Gateway, sedangkan airport, helipad, airstrip, dan water aerodrome menjadi jaringan infrastruktur akses kesehatan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan medical aviation Indonesia bukanlah berapa banyak pesawat yang dibeli, tetapi seberapa cepat masyarakat memperoleh pertolongan, seberapa luas medical capability dapat dijangkau, seberapa aman pasien dirujuk, dan seberapa efektif waktu kritis dapat diselamatkan.

Pada akhirnya, Indonesia tidak perlu menemukan medical aviation dari nol. Yang diperlukan adalah membangun Indonesian Best Fit: sebuah Integrated National Medical Aviation Ecosystem yang menjadikan penerbangan bukan sekadar moda transportasi, melainkan enabler of healthcare access bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

GAGASAN KONSEP: DARI AIR AMBULANCE MENUJU MEDICAL AVIATION ECOSYSTEM

Jika persoalan utama pelayanan kesehatan di wilayah terpencil adalah jarak, waktu tempuh, dan keterbatasan kemampuan medis, maka solusi Indonesia tidak cukup berupa pengadaan air ambulance. Yang dibutuhkan adalah sistem yang menghubungkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, penerbangan, infrastruktur pendaratan, rumah sakit rujukan, teknologi, dan regulator dalam satu alur pelayanan. Gagasan tersebut dapat diwujudkan melalui National Air Medical Service (NAMS) sebagai national operating framework, bukan sebagai lembaga baru.

Pendekatan ini realistis karena Indonesia sebenarnya telah memiliki sebagian besar komponennya. Kementerian Kesehatan telah membangun Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) dan sejak 2026 mengembangkan SATUSEHAT Rujukan untuk mendukung rujukan pasien berdasarkan data klinis, kompetensi fasilitas, dan jejaring wilayah. Sistem tersebut dapat menjadi fondasi medical dispatch tanpa harus membangun sistem digital baru dari nol (Kementerian Kesehatan RI, 2026).

Kebutuhan sistem seperti ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia. WHO mencatat bahwa Indonesia merupakan negara dengan lebih dari 17.000 pulau, memiliki kerentanan bencana yang tinggi, serta menghadapi keragaman sosial, ekonomi, dan administratif yang menciptakan tantangan khusus bagi pelayanan kesehatan dan kesiapsiagaan nasional (WHO, 2024).

Karena itu, NAMS sebaiknya tidak dipahami sebagai “organisasi ambulans udara”, melainkan sebagai mekanisme koordinasi yang mengaktifkan kapasitas yang sudah tersedia ketika transportasi udara dibutuhkan. Alurnya sederhana: Puskesmas atau fasilitas kesehatan mengenali kebutuhan, melakukan medical triage, mengajukan rujukan melalui sistem digital, medical dispatch menentukan moda dan operator, Air Operator melaksanakan penerbangan, dan rumah sakit yang sesuai kompetensinya menerima pasien. Dalam kondisi tertentu, prosesnya dibalik: tenaga medis diterbangkan menuju masyarakat atau pasien.

geotimes - Membangun Ekosistem Kesehatan Berbasis Penerbangan

Air Operator sebagai penyedia kapasitas, bukan sekadar pemilik pesawat

Dalam NAMS, pemerintah tidak harus membeli dan mengoperasikan seluruh pesawat sendiri. Pemerintah dapat menggunakan kapasitas Air Operator yang telah memiliki izin dan kemampuan operasi, termasuk operator General Aviation, melalui kontrak pelayanan berbasis Service Level Agreement (SLA). Pemerintah membeli ketersediaan layanan, cakupan wilayah, waktu respons, kesiapan kru, dan standar keselamatan, bukan semata-mata membeli pesawat.

Dengan model ini, misalnya, pemerintah dapat menetapkan satu wilayah pelayanan prioritas, menentukan kebutuhan standby aircraft dan kru, menetapkan batas waktu respons, kemudian melakukan pengadaan jasa melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Operator menerima pembayaran berdasarkan kapasitas dan layanan yang disediakan, sedangkan pemerintah tidak harus menanggung seluruh biaya kepemilikan armada.

Prinsipnya sederhana: kebutuhan medis menentukan jenis pesawat, bukan sebaliknya. Helikopter digunakan ketika lokasi sulit dijangkau atau membutuhkan akses langsung; pesawat fixed-wing digunakan untuk jarak yang lebih jauh; dan moda lain digunakan apabila kondisi geografis dan mission profile memang membutuhkannya. Model RFDS Australia menunjukkan bahwa armada penerbangan dapat menjadi bagian dari layanan kesehatan primer sekaligus aeromedical evacuation, bukan hanya alat pemindahan pasien (Australian Government Department of Health, Disability and Ageing, 2025).

FBO sebagai titik temu antara ambulans darat dan pesawat

Dalam sistem ini, FBO dapat dikembangkan dari fasilitas pendukung penerbangan menjadi Medical Aviation Gateway. Fungsinya bukan harus membangun fasilitas medis baru, tetapi memastikan perpindahan pasien dari ambulans darat ke pesawat berlangsung cepat, aman, dan terkoordinasi.

Ketika ambulans tiba, tim medis melakukan handover, kondisi pasien diverifikasi, peralatan medis dipastikan siap, flight crew dan medical crew melakukan koordinasi, kemudian pasien diberangkatkan menuju rumah sakit yang telah ditentukan. Dengan demikian, FBO menjadi bagian dari patient journey, bukan sekadar tempat pelayanan pesawat.

Pada tahap awal, konsep ini bahkan dapat diterapkan pada fasilitas penerbangan yang sudah tersedia. Pemerintah cukup memilih beberapa lokasi strategis yang memiliki operator, fasilitas ground handling, bahan bakar, akses ambulans, serta kedekatan dengan rumah sakit rujukan untuk dikembangkan secara bertahap menjadi Medical Aviation Hub.

Medical Aviation Hub: membangun simpul, bukan membangun semuanya dari awal

Indonesia tidak perlu membangun fasilitas kesehatan berkemampuan lengkap di setiap pulau. Yang lebih realistis adalah membangun beberapa simpul pelayanan yang mampu menghubungkan wilayah terpencil dengan rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasien.

Sebuah Medical Aviation Hub dapat menggabungkan Air Operator, FBO, ambulans darat, tenaga medis, rumah sakit rujukan, dispatch, fasilitas pengisian bahan bakar, pemeliharaan pesawat, dan komunikasi digital. Dari simpul tersebut, pelayanan dapat menjangkau beberapa kabupaten, pulau kecil, kawasan perbatasan, atau wilayah pegunungan.

Konsep ini juga sesuai dengan arah transformasi rujukan Kementerian Kesehatan yang mulai menekankan rujukan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan, bukan sekadar klasifikasi rumah sakit. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pendekatan tersebut ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan ketepatan pelayanan pasien (Kementerian Kesehatan RI, 2024).

Artinya, medical aviation dapat menjadi penghubung antara lokasi pasien dan rumah sakit yang paling tepat secara klinis, bukan sekadar rumah sakit yang paling dekat secara geografis.

Dokter Terbang: ketika yang dipindahkan bukan pasien, tetapi kemampuan medis

Di sinilah konsep Dokter Terbang menjadi sangat penting. Tidak semua masalah kesehatan harus diselesaikan dengan menerbangkan pasien. Dalam banyak kasus, justru lebih efektif membawa dokter, perawat, obat, alat diagnostik, dan kemampuan klinis ke masyarakat.

Modelnya dapat dibuat sederhana. Puskesmas di wilayah terpencil mengidentifikasi kebutuhan, kemudian menjadwalkan kunjungan tim medis melalui NAMS. Tim tersebut dapat terdiri atas dokter umum, dokter spesialis tertentu, perawat, bidan, tenaga farmasi, atau tenaga diagnostik sesuai kebutuhan. Setelah pelayanan selesai, pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut dapat langsung dirujuk melalui air ambulance.

Dengan demikian, satu penerbangan dapat menghasilkan dua fungsi sekaligus: membawa medical capability ke masyarakat dan, bila diperlukan, membawa pasien menuju fasilitas rujukan.

Model seperti ini bukan konsep yang sepenuhnya baru. RFDS Australia menggabungkan evakuasi medis dengan klinik kesehatan primer, layanan dokter dan perawat, layanan kesehatan gigi dan mental, konsultasi jarak jauh, serta penyediaan perlengkapan medis bagi masyarakat rural dan remote (Australian Government Department of Health, Disability and Ageing, 2025).

Indonesia juga sudah memiliki pengalaman pelayanan kesehatan bergerak menuju wilayah kepulauan. WHO mencatat bahwa di Indonesia yang memiliki lebih dari 17.500 pulau, sebagian komunitas pulau kecil menghadapi kesulitan memperoleh layanan kesehatan karena keterbatasan fasilitas di lokasi tersebut (WHO, 2025).

Karena itu, prinsipnya sederhana: jika masyarakat tidak dapat datang dengan mudah kepada layanan kesehatan, maka pada kondisi tertentu layanan kesehatan yang harus datang kepada masyarakat.

Empat fungsi yang dapat langsung dioperasionalkan

Agar NAMS tidak berhenti sebagai konsep, layanan dapat dimulai dari empat fungsi yang sudah jelas. Pada tingkat pertama, Puskesmas menjadi titik awal medical triage: apakah pasien cukup ditangani di tempat, membutuhkan konsultasi jarak jauh, perlu dikunjungi dokter, atau harus dievakuasi.

Pada tingkat kedua, air medical response membawa pasien menuju fasilitas yang memiliki kemampuan lebih tinggi. Keputusan menggunakan helikopter atau pesawat fixed-wing ditentukan oleh jarak, kondisi medan, cuaca, kondisi pasien, kemampuan landing site, dan waktu yang diperlukan melalui moda darat atau laut.

Pada tingkat ketiga, flying doctor membawa tenaga dan kemampuan medis kepada masyarakat. Layanan ini dapat dijadwalkan untuk kunjungan rutin maupun diaktifkan berdasarkan kebutuhan tertentu.

Pada tingkat keempat, jaringan rumah sakit memastikan pasien diterima oleh fasilitas yang benar-benar memiliki kemampuan klinis yang dibutuhkan. Dengan demikian, keberhasilan misi bukan hanya “pasien berhasil diterbangkan”, tetapi pasien berhasil sampai pada pelayanan definitif yang tepat.

Keempat fungsi tersebut dapat dihubungkan dengan sistem rujukan nasional yang sudah berjalan. SATUSEHAT Rujukan memang dirancang untuk mendukung proses rujukan yang terstandar dan terintegrasi antara fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan dengan memanfaatkan data klinis pasien dan jejaring wilayah (Kementerian Kesehatan RI, 2026).

Digital Medical Dispatch tidak perlu dimulai dari aplikasi baru

Kesalahan yang perlu dihindari adalah menganggap NAMS harus memiliki aplikasi baru yang berdiri sendiri. Fondasi digital sebenarnya sudah tersedia melalui SISRUTE dan SATUSEHAT Rujukan. Yang diperlukan adalah menambahkan modul koordinasi transportasi medis udara.

Ketika sebuah rujukan membutuhkan penerbangan, sistem dapat memberikan informasi mengenai lokasi pasien, kondisi klinis, fasilitas pengirim, rumah sakit tujuan, kebutuhan tenaga medis, serta waktu yang dibutuhkan. Di sisi penerbangan, dispatch menambahkan informasi mengenai pesawat yang tersedia, posisi base, kemampuan landing site, cuaca, waktu terbang, dan kesiapan kru.

Dengan demikian, alurnya menjadi:

Medical Need → Triage → Referral → Aircraft Selection → Flight Planning → Patient Transfer → Receiving Hospital.

Ini jauh lebih sederhana dan dapat dilakukan secara bertahap karena tidak perlu mengganti sistem kesehatan digital yang sudah ada. Kementerian Kesehatan sendiri masih terus memperkuat SISRUTE karena salah satu masalah yang ditemukan adalah waktu respons fasilitas penerima rujukan; pengembangan Mobile SISRUTE diarahkan antara lain untuk memperbaiki feedback dan response time tersebut (Kementerian Kesehatan RI, 2024).

Landing Site: mulai dari pemetaan lokasi yang sudah ada

NAMS juga tidak harus menunggu seluruh wilayah memiliki helipad baru. Tahap awal dapat dimulai dengan memetakan dan menilai lokasi yang sudah tersedia di sekitar Puskesmas, rumah sakit, bandar udara, lapangan terbang, atau lokasi lain yang secara operasional memungkinkan.

Namun, lokasi tersebut harus melalui penilaian keselamatan. Pengalaman HEMS Eropa menunjukkan bahwa operating site harus mempertimbangkan ukuran lokasi, hambatan, cuaca, performa helikopter, jalur kedatangan dan keberangkatan, serta risk assessment. EASA dalam Easy Access Rules for Air Operations Revision 24 Maret 2026 juga mengatur secara khusus persyaratan HEMS operating sites, operating minima, kinerja helikopter, dan kompetensi kru (EASA, 2026).

Karena itu, konsep Community Medical Landing Site dapat dimulai secara sederhana melalui pemetaan, pemeriksaan keselamatan, penetapan prosedur, dan pencantuman lokasi dalam basis data operasi. Tidak setiap lapangan harus menjadi tempat pendaratan; hanya lokasi yang memenuhi persyaratan keselamatan dan kebutuhan operasi yang ditetapkan sebagai landing site.

Keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh urgensi medis

NAMS harus dibangun di atas Safety Management System (SMS). Keadaan pasien yang kritis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan cuaca, kemampuan pesawat, kondisi lokasi, bahan bakar, kemampuan kru, operating minima, atau risiko penerbangan.

EASA menetapkan persyaratan khusus HEMS terkait weather minima, operating sites, performa, pelatihan, dan komposisi kru. Bahkan untuk kondisi cuaca tertentu, operator harus menghentikan, mengalihkan, atau kembali dari penerbangan apabila keselamatan tidak lagi dapat dijamin (EASA, 2026).

Prinsipnya sederhana: pasien harus diselamatkan tanpa menciptakan korban baru.

General Aviation sebagai kapasitas yang dapat diaktifkan

NAMS juga dapat menjadi mekanisme untuk mengoptimalkan kapasitas General Aviation nasional. Pemerintah tidak harus memiliki seluruh armada. Sebagian kapasitas operator dapat dikontrak dalam kondisi normal dan diperluas ketika terjadi bencana, kecelakaan massal, wabah, atau keadaan darurat lainnya.

Dengan pendekatan contracted capacity, pemerintah dapat menetapkan beberapa operator sebagai mitra siaga berdasarkan wilayah. Dalam kondisi normal, pesawat tetap dapat digunakan untuk kegiatan komersial yang diperbolehkan. Ketika NAMS diaktifkan, kapasitas yang telah dikontrak digunakan untuk misi medis.

Model ini lebih fleksibel dibandingkan membangun armada pemerintah yang besar tetapi tidak selalu digunakan. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut dapat memberikan pasar pelayanan publik yang lebih pasti kepada industri General Aviation.

Seaplane dan drone digunakan apabila memang diperlukan

Untuk Indonesia, seaplane dapat dipertimbangkan pada wilayah kepulauan tertentu yang memiliki akses air tetapi tidak memiliki runway yang memadai. Namun, seaplane tidak perlu menjadi bagian dari seluruh sistem. Ia cukup digunakan pada wilayah yang secara geografis memang lebih sesuai.

Demikian pula drone tidak perlu diposisikan sebagai pengganti air ambulance. Fungsi yang lebih realistis adalah mendukung pengiriman logistik medis tertentu yang ringan dan mendesak, seperti sampel, obat, atau perlengkapan kesehatan, sepanjang memenuhi ketentuan penerbangan yang berlaku. Sebagai pembanding, EASA pada 2026 telah mengembangkan kerangka Specific Operations Risk Assessment untuk operasi pesawat tanpa awak, menunjukkan bahwa pemanfaatan drone untuk layanan kritis tetap harus berbasis penilaian risiko (EASA, 2026).

Dengan demikian, teknologi dipilih berdasarkan kebutuhan: mission first, aircraft second.

Model kelembagaan yang paling sederhana

NAMS tidak memerlukan lembaga baru pada tahap awal. Pemerintah cukup menetapkan satu mekanisme koordinasi lintas sektor dengan pembagian fungsi yang jelas.

Kementerian Kesehatan menjadi pengarah kebutuhan medis, clinical protocol, sistem rujukan, dan jejaring rumah sakit. Kementerian Perhubungan memastikan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan, keselamatan operasi, air operator, dan infrastruktur penerbangan. Pemerintah daerah menentukan wilayah prioritas dan menghubungkan Puskesmas serta fasilitas kesehatan setempat. Rumah sakit menentukan kemampuan klinis dan kesiapan menerima pasien. Air Operator menyediakan pesawat dan operasi penerbangan. FBO menyediakan dukungan di darat. MRO menjamin airworthiness dan kesiapan armada. Sementara itu, sistem digital menghubungkan seluruh proses.

Dengan demikian, prinsipnya cukup jelas:

Pemerintah sebagai system integrator, Kementerian Kesehatan sebagai medical authority, Air Operator sebagai service provider, FBO sebagai aviation gateway, dan rumah sakit sebagai clinical destination.

Model ini juga sejalan dengan arah transformasi Kementerian Kesehatan yang menempatkan penguatan layanan primer, layanan rujukan, SDM kesehatan, dan teknologi sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional (Kementerian Kesehatan RI, 2025).

Pelaksanaannya dapat dimulai kecil

Agar benar-benar doable, NAMS tidak perlu langsung diterapkan secara nasional. Tahap awal dapat berupa pilot project di satu atau dua kawasan dengan kesenjangan akses yang nyata, misalnya wilayah kepulauan, perbatasan, atau daerah pegunungan.

Yang dibangun terlebih dahulu bukan armada besar, melainkan satu rantai layanan yang berfungsi dari awal sampai akhir. Dipilih beberapa Puskesmas sebagai titik pengirim, satu atau dua rumah sakit rujukan sebagai tujuan, satu Medical Aviation Hub, beberapa landing site yang telah dinilai aman, satu Air Operator atau konsorsium operator, serta satu dispatch yang terhubung dengan sistem rujukan Kementerian Kesehatan.

Setelah berjalan, pemerintah dapat mengukur response time, waktu dari permintaan sampai keberangkatan, waktu penerbangan, waktu serah terima pasien, tingkat keterisian layanan, pembatalan akibat cuaca, keselamatan operasi, biaya per misi, dan hasil klinis. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah sistem perlu diperluas, disesuaikan, atau diubah.

Dengan cara ini, kebijakan tidak dimulai dari pertanyaan “berapa pesawat yang harus dibeli?”, tetapi dari pertanyaan “berapa waktu yang harus dipangkas dan wilayah mana yang paling membutuhkan?”

Inilah yang membuat NAMS menjadi konsep yang realistis. Pemerintah dapat memulai dari aset dan sistem yang sudah ada, menghubungkannya, menguji pada wilayah prioritas, mengukur hasilnya, kemudian memperluasnya secara bertahap.

Dari program kesehatan menjadi ekosistem pelayanan publik

Jika seluruh komponen tersebut disatukan, maka NAMS pada dasarnya merupakan rantai pelayanan yang sederhana:

Puskesmas → Medical Triage → SATUSEHAT Rujukan → Medical Dispatch → Air Operator → FBO/Landing Site → Medical Team → Referral Hospital → Definitive Care.

Di belakang rantai tersebut terdapat Safety Management System, digital health, telemedicine, training, quality assurance, pembiayaan, dan regulasi.

Dengan demikian, NAMS bukan armada pesawat dan bukan lembaga baru. NAMS adalah cara menghubungkan kapasitas yang sudah dimiliki Indonesia agar dapat bekerja sebagai satu sistem.

Pada tahap awal, pemerintah tidak perlu membangun semuanya sekaligus. Yang diperlukan adalah memilih wilayah yang paling membutuhkan, memetakan waktu akses kesehatan, mengidentifikasi fasilitas dan rumah sakit yang tersedia, menentukan kebutuhan misi, mengontrak kapasitas penerbangan, menetapkan landing site yang aman, menghubungkannya dengan sistem rujukan digital, kemudian mengukur hasilnya.

Jika berhasil, model tersebut dapat diperluas dari satu wilayah menjadi jaringan antarkawasan.

Dengan demikian, gagasan air ambulance dan Dokter Terbang dapat bergerak dari wacana pengadaan menjadi kebijakan yang nyata dan terukur: penerbangan digunakan bukan karena pesawat tersedia, tetapi karena penerbangan mampu memberikan hasil kesehatan yang lebih cepat, aman, dan efektif.

Pada akhirnya, medical aviation bukan tentang memiliki sebanyak mungkin pesawat. Ia adalah tentang menggunakan kemampuan penerbangan secara tepat untuk mempersingkat jarak antara masyarakat yang membutuhkan pertolongan dan kemampuan medis yang dapat menyelamatkan mereka.

Dalam negara kepulauan seperti Indonesia, inilah bentuk paling konkret dari penerbangan sebagai instrumen kehadiran negara.

Penutup: Ketika Penerbangan Menjadi Instrumen Kehadiran Negara

Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai ambulans udara dan dokter terbang seharusnya menjadi momentum untuk membangun cara baru dalam menghubungkan penerbangan dengan pelayanan kesehatan. Bagi Indonesia, persoalan ini sangat relevan karena lebih dari 17.000 pulau, wilayah yang luas, desentralisasi pelayanan, serta kerentanan terhadap bencana menciptakan tantangan khusus dalam pemerataan akses kesehatan (WHO, 2024). Bahkan WHO mencatat bahwa masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil masih menghadapi kesulitan memperoleh layanan kesehatan yang memadai (WHO, 2025).

Karena itu, ukuran keberhasilan tidak seharusnya dimulai dari pertanyaan berapa banyak pesawat atau helikopter yang harus dimiliki pemerintah. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: berapa lama waktu menuju pelayanan medis dapat dipangkas, wilayah mana yang dapat dijangkau, dan kemampuan medis apa yang dapat dibawa kepada masyarakat yang selama ini sulit terlayani?

Untuk mewujudkannya, Indonesia dapat memulai secara sederhana melalui National Air Medical Service sebagai kerangka koordinasi, bukan sebagai lembaga baru. Pemerintah cukup berperan sebagai system integrator dan pembeli layanan, sementara kapasitas yang sudah tersedia dari Air Operator, General Aviation, FBO, rumah sakit, Puskesmas, dan penyedia teknologi diintegrasikan dalam satu mekanisme pelayanan. Pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan memperkuat pelayanan kesehatan primer dan koordinasi sumber daya untuk mencapai pemerataan akses (universal health coverage) (WHO, 2024).

Implementasinya dapat dimulai dari beberapa wilayah dengan kesenjangan waktu akses kesehatan paling besar. Puskesmas menjadi titik awal untuk melakukan medical triage dan stabilisasi. Jika pasien membutuhkan fasilitas yang lebih tinggi dan waktu perjalanan darat atau laut terlalu panjang, medical dispatch mengaktifkan air ambulance. Sebaliknya, apabila persoalannya adalah keterbatasan dokter atau kemampuan klinis, flying doctor membawa tenaga kesehatan, obat, dan peralatan ke masyarakat. Dengan demikian, sistem bekerja dalam dua arah: patient-to-hospital dan medical capability-to-community.

Model tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Pemerintah Australia telah mendukung Royal Flying Doctor Service sejak 1930-an untuk menyediakan evakuasi medis dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat rural dan remote, termasuk klinik dokter umum, keperawatan, layanan kesehatan gigi dan mental, konsultasi jarak jauh, serta penyediaan medical chests (Australian Government Department of Health, Disability and Ageing, 2025). Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa nilai medical aviation bukan terletak pada pesawatnya, melainkan pada kemampuan pesawat menghubungkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan.

Indonesia bahkan telah memiliki fondasi untuk membangun sistem berbasis data. Kementerian Kesehatan bersama WHO telah melakukan geotagging fasilitas kesehatan; dalam proyek percontohan di Pontianak pada awal 2025, sebanyak 393 fasilitas kesehatan dipetakan dan dimasukkan ke dalam platform geospasial untuk mendukung perencanaan, alokasi sumber daya, dan respons kedaruratan (Kementerian Kesehatan RI dan WHO, 2025). Data semacam ini dapat dikembangkan menjadi dasar untuk menentukan lokasi Medical Aviation Hub, kebutuhan landing site, waktu tempuh, rumah sakit rujukan, serta kebutuhan armada.

Dengan demikian, langkah awalnya tidak perlu rumit: petakan wilayah yang paling membutuhkan, tentukan rumah sakit rujukan, identifikasi operator yang tersedia, siapkan lokasi pendaratan yang aman, bentuk medical dispatch, lakukan uji coba, ukur hasilnya, kemudian perluas secara bertahap. Pemerintah tidak harus langsung membeli armada; kapasitas penerbangan yang tersedia dapat dikontrak berdasarkan availability, waktu respons, cakupan wilayah, keselamatan, dan hasil pelayanan.

Keberhasilan program kemudian dapat diukur dengan indikator yang nyata: penurunan waktu respons dan waktu rujukan, peningkatan cakupan masyarakat terpencil, jumlah misi yang berhasil dilaksanakan, ketepatan rujukan, keselamatan penerbangan, serta hasil klinis pasien. Dengan ukuran tersebut, anggaran tidak diarahkan semata-mata untuk menghasilkan aset penerbangan, tetapi untuk menghasilkan kapasitas pelayanan kesehatan yang benar-benar dapat digunakan ketika dibutuhkan.

Pada akhirnya, ambulans udara, dokter terbang, Air Operator, FBO, MRO, landing site, digital dispatch, Puskesmas, dan rumah sakit tidak boleh berjalan sebagai program yang terpisah. Semuanya harus menjadi bagian dari Integrated National Medical Aviation Ecosystem: sebuah sistem yang menghubungkan kebutuhan medis dengan mobilitas udara secara cepat, aman, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam ekosistem tersebut, aircraft menyediakan mobilitas, medical team menyediakan kemampuan klinis, Puskesmas menjadi pintu masuk, Medical Aviation Hub menjadi simpul, landing site menjadi akses, digital dispatch menjadi penghubung, rumah sakit menjadi tujuan klinis, dan pemerintah menjadi integrator. Dengan demikian, penerbangan tidak lagi sekadar memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat lain, tetapi memindahkan waktu, kemampuan medis, dan pelayanan negara kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, inilah makna strategis medical aviation: udara bukan sekadar ruang penerbangan, tetapi dapat menjadi ruang pelayanan publik dan instrumen kehadiran negara.

 

DAFTAR PUSTAKA

Australian Government Department of Health, Disability and Ageing. (2026, June 19). RFDS welcomes new aircraft. Australian Government.

European Union Aviation Safety Agency. (2026, March 27). Easy Access Rules for Air Operations—Revision 24, March 2026. EASA.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024, November 12). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025, October 11). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025–2029. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025, December 16). Indonesia Health Profile 2024. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). SATUSEHAT Rujukan. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026, June 19). Rujukan pasien: SATUSEHAT Platform—Interoperability. SATUSEHAT Platform.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026, May 20). Presiden Prabowo sampaikan arah kebijakan fiskal tahun 2027, tekankan APBN sebagai alat perjuangan bangsa. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Royal Flying Doctor Service of Australia. (2026, June 22). A flying intensive care unit for the communities who need it most. Royal Flying Doctor Service.

Royal Flying Doctor Service of Australia. (2026, June 9). New aircraft joins RFDS WA fleet thanks to Rinehart Medical Foundation and Hancock Iron Ore. Royal Flying Doctor Service.

World Health Organization. (2024, November 8). Joint external evaluation of the International Health Regulations (2005) core capacities of Indonesia. WHO.

World Health Organization. (2025, February 25). Health care, mapped: Pontianak’s geotagging pilot project. WHO Indonesia.

World Health Organization. (2025, December 12). Indonesia moves forward on universal health coverage while addressing remaining gaps. WHO Indonesia.

World Health Organization. (2025). Tracking universal health coverage: 2025 global monitoring report—Technical appendices and regional data tables. World Health Organization.

World Health Organization. (2026, March 3). Indonesia strengthens health workforce planning through labour market analysis. WHO Indonesia.

World Health Organization. (2026, March 6). Building climate-ready healthcare facilities across Indonesia. WHO Indonesia.

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
Facebook Comment
- Advertisement -