Tugas Belajar (Tubel) pada hakikatnya dirancang sebagai instrumen akselerasi kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan memberikan motivasi bagi pegawai untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan demi menunjang kinerja organisasi. Namun, dalam praktik regulasi saat ini—khususnya yang mengatur Jabatan Fungsional (JF)—kebijakan Tubel justru mengalami disorientasi sistemik: bukannya mengakselerasi, Tubel malah mendemotivasi dan menghambat perkembangan karir PNS.
Fakta bahwa Kementerian PANRB sendiri menyadari adanya ketimpangan ini menjadi bukti bahwa regulasi eksis membutuhkan koreksi total dan mendesak (lihat video youtube di kanal resmi Kemenpan RB berjudul: [LIVE] Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Penilaian Kinerja Pegawai Tugas Belajar.
Anomali Akumulasi Angka Kredit: Hukuman Karir bagi Pegawai Tugas Belajar yang Dibebaskan dari Jabatannya
Kerugian paling mencolok dialami oleh Pejabat Fungsional yang menempuh jenjang pendidikan tinggi (S3/Ph.D) dengan status diberhentikan sementara dari jabatannya. Sesuai kerangka skema Konversi SKP ke Angka Kredit (AK) berdasarkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, seorang JF yang diberhentikan dari jabatan karena Tubel tidak dapat mengumpulkan AK kinerja harian/tahunan selama masa studi.
Bayangkan seorang PNS yang menempuh pendidikan Ph.D selama 4 tahun. Selama 4 tahun masa bakti akademis tersebut, perolehan AK kinerjanya dibekukan total. Pasca lulus, kontribusi 4 tahun itu hanya dihargai melalui skema peningkatan pendidikan/apresiasi ijazah yang nilainya sangat tidak proporsional—sering kali setara dengan akumulasi AK kinerja 1 tahun saja. Pegawai justru “dihukum” dengan stagnasi pangkat dan karir yang tertunda hingga 3–4 tahun dibandingkan rekan sejawatnya yang tidak menempuh studi. Ini adalah paradoks: negara menuntut kualifikasi tinggi, tetapi mengapa mengorbankan kepastian karir pegawainya yang rela menempuh pendidikan tinggi?.
Ketimpangan Perlakuan: Diskriminasi Antara Pelaksana dan Jabatan Fungsional
Inkonsistensi regulasi semakin nyata ketika memperbandingkan nasib Jabatan Pelaksana dengan Jabatan Fungsional saat menjalani Tubel:
- Pegawai Jabatan Pelaksana: Ketika menempuh Tubel, penilaian kinerja harian/tahunan melalui SKP tetap berjalan. Pasca lulus Tubel dan melakukan pengangkatan/perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional, seluruh SKP selama masa Tubel tersebut dapat dikonversi secara utuh menjadi Angka Kredit.
- Pejabat Fungsional: Ketika Tubel dan dibebaskan dari jabatan, penilaian kinerja JF dihentikan. Hasilnya, masa Tubel tidak melahirkan akumulasi AK kinerja, sehingga saat diaktifkan kembali, ia memulai dari titik AK yang membeku.
Secara teknis birokrasi, disparitas ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) di bawah regulasi BKN dan MenPANRB terhadap dua kelompok pegawai yang sama-sama menjalankan perintah negara untuk belajar.
Tinjauan Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Perlakuan diskriminatif dan hambatan karir ini tidak hanya cacat secara manajemen merit, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang:
- Pelanggaran Hak Atas Pengembangan Diri dan Pekerjaan yang Layak Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan berhak untuk mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidupnya. Kebijakan yang mengurangi atau menunda hak kenaikan pangkat seorang JF akibat menempuh pendidikan resmi negara merupakan bentuk penghambatan hak atas pengembangan karir secara adil.
- Pelanggaran Asas Non-Diskriminasi Pasal 3 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Diskriminasi dalam pasal ini mencakup perbedaan perlakuan yang tidak rasional berdasarkan status jabatan (Pelaksana vs JF) yang mengakibatkan hilangnya hak/kesempatan seseorang untuk memperoleh kenaikan pangkat pada periode yang sama.
Kesimpulan
Kebijakan Tubel bagi JF yang mematikan akumulasi AK adalah bentuk ketidakadilan administratif yang berlindung di balik ketiadaan aturan fleksibel. Jika pemerintah berkomitmen pada pengembangan SDM berbasis kualifikasi tingginya (Ph.D / Master), kebijakan ini harus segera direvisi: harus menjamin konversi SKP penuh menjadi Angka Kredit selama masa studi bagi seluruh JF bagi yang sedang melaksanakan tugas belajar, baik yang dibebaskan dari tugasnya maupun yang tidak dibebaskan dari tugasnya. Mengingat tujuan dari adanya konsep Tugas Belajar ialah insentif karir bagi ASN sehingga diharapkan dapat lebih berdampak terhadap organisasi dan masyarakat kedepannya.
Negara tidak boleh mendorong pegawainya agar memperoleh pendidikan yang lebih tinggi apabila faktanya bukan malah mengakselerasi karirnya, malahan justeru menghambat kemajuan pekerjaannya akibat permasalahan sistemik dan struktural ini.
